Saya Muzaki Alawi_212111075 UIN Raden Mas Said Surakarta, fakultas Hukum Ekonomi Syariah disini saya akan mereview book dengan judul Hukum Asuransi syariah  oleh Kuat Ismanto, SHI.,M.Ag.
Pengarang Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A.
ISBN (13) 978-979-007-063-9Â
ISBN (10) 979-007-063-2
Cetakan pertama, April 2008 Desain cover, Fahmi S. Dicetak oleh Sinar Grafika Offset.
Diterbitkan oleh Sinar Grafika Jl. Sawo Raya No. 18 Jakarta 13220.
Jumlah halaman 166
A. Pengertian Asuransi Syariah
Untuk memberikan formulasi pengertian asuransi syariah, tidak ada salahnya, penulis mengemukakan pengertian asuransi secara umum. Kata asuransi berasal dari bahasa Inggris, insurance. Insurance mempunyai pengertian: (a) asuransi, dan (b) jaminan. Kata asuransi dalam bahasa Indonesia telah diadopsi ke dalam kamus besar bahasa Indonesia dengan padanan kata pertanggungan. Asuransi dimaksud, menurut Wirjono Prodjodikoro adalah suatu persetujuan pihak yang menjamin dan berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas.
1. Takaful
Secara bahasa, takaful berasal dari akar kata ) yang berarti menolong mengasuh, memelihara, memberi nafkah, dan mengambil alih perkara seseorang. Takaful dimaksud, yang akar katanya berasal dari kafala-yakfulu- kafaalatan, mempunyai pengertian menanggung, sehingga menjadi takaufala-yataa kaaful-takaafulan.