C. FILOSOFI ASURANSI SYARIAH
Konsep dasar asuransi syariah seperti yang telah diuraikan adalah berasaskan takafil, yaitu perpaduan rasa tanggung jawab dengan persaudaraan di antara sesama peserta asuransi.
D. AQAD-AQAD DALAM ASURANSI SYARIAH
Aqad dalam Asuransi Syariah Takaful menurut Ahmad Salim terbagi kepada 3 (tiga) bagian seperti yang dikutip oleh Jafril Khalil, yaitu:
(1) Asuransi konvensional (ta'min taqlidi atau tijari).
(2) Ta'min ta'awuni al-basit.
(3) Ta'min ta'awuni murakkab
Aqad-agad investasi bagi hasil yang dapat diaplikasikan pada produk asuransi dan lembaga keuangan syariah lainnya akan diuraikan sebagai berikut:
1. Mudharabah
2. Al-Musyarakah
3. Wadhi'ah (Deposit)