Mohon tunggu...
Muzaki Alawi
Muzaki Alawi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mancing dan berenang silat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Asuransi Syariah

19 Maret 2024   04:27 Diperbarui: 19 Maret 2024   04:40 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

C. FILOSOFI ASURANSI SYARIAH

Konsep dasar asuransi syariah seperti yang telah diuraikan adalah berasaskan takafil, yaitu perpaduan rasa tanggung jawab dengan persaudaraan di antara sesama peserta asuransi.

D. AQAD-AQAD DALAM ASURANSI SYARIAH

Aqad dalam Asuransi Syariah Takaful menurut Ahmad Salim terbagi kepada 3 (tiga) bagian seperti yang dikutip oleh Jafril Khalil, yaitu:

(1) Asuransi konvensional (ta'min taqlidi atau tijari).

(2) Ta'min ta'awuni al-basit.

(3) Ta'min ta'awuni murakkab

Aqad-agad investasi bagi hasil yang dapat diaplikasikan pada produk asuransi dan lembaga keuangan syariah lainnya akan diuraikan sebagai berikut:

1. Mudharabah

2. Al-Musyarakah

3. Wadhi'ah (Deposit)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun