Mohon tunggu...
Muzaki Alawi
Muzaki Alawi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mancing dan berenang silat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Asuransi Syariah

19 Maret 2024   04:27 Diperbarui: 19 Maret 2024   04:40 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

4. Dasar Hukum Asuransi Syariah

a. Firman Allah SWT di Dalam Alquran

Perintah Allah SWT untuk mempersiapkan hari depan, di antaranya Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisaa' (4) ayat 9.

Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.

b. Hadis Nabi Muhammad saw.

c. Pendapat Para Ulama

Para ahli hukum Islam (fuqaha) menyadari sepenuhnya bahwa status hukum asuransi syariah belum pernah ditetapkan oleh para pemikir hukum Islam di zaman dahulu.

5. Konsep pengorbanan

Pengorbanan merupakan salah satu ukuran masyarakat yang berbudaya dan bermoral, Ajaran Islam telah menentukan bahwa setiap orang beriman harus mempunyai jiwa pengorbanan untuk mewujudkan keselamatan bagi kehidupan manusia dan alam raya.

6. Berasuransi tidak Berarti Menolak Takdir

Berasuransi tidaklah berarti menolak takdir atau menghilangkan ketawakalan seorang muslim kepada Allah SWT, karena: (a) segala sesuatunya terjadi setelah berpikir dengan baik, bekerja dengan penuh kesungguhan, teliti dan cermat, (b) segala sesuatu yang terjadi di dunia ini, semuanya ditentukan oleh Allah SWT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun