Mohon tunggu...
Nurul Mutiara R A
Nurul Mutiara R A Mohon Tunggu... Freelancer - Manajemen FEB UNY dan seorang Blogger di www.naramutiara.com

Seorang Perempuan penyuka kopi dan Blogger di http://www.naramutiara.com/

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Keputusan Hidup dan Mati melalui Jaring dan Mata Kail

20 Juli 2024   17:11 Diperbarui: 21 Juli 2024   02:49 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi jala dan pancing untuk menangkap ikan (Sumber : Pixabay/Kris) 

Berkurangnya ikan belida di alam membuat pemerintah melarang penangkapan ikan belida melalui Peraturan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) nomor 1 Tahun 2021.

Bagi warga yang menangkap ikan belida, dapat dikenakan sanksi pidana,

Pasal 100 Junto Pasal 7 ayat 2 huruf C Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 2004 mengenai Perikanan dengan denda maksimal Rp 250 juta. 

Ketika aturan tersebut ditetapkan, pro dan kontra mengalir. Berbagai pihak yang kontra menuding bahwa jumlah ikan belida masih banyak di sungai-sungai sehingga tak masalah bila ditangkap. Benarkah masih banyak? Entahlah. 

Beberapa waktu lalu, saya membaca sebuah artikel mengenai "Larangan Menangkap Ikan di Sungai Yangtze" yang ditulis oleh Antara.com. Dalam ulasan tersebut, pemerintah Tiongkok secara legal melarang pengambilan ikan selama 10 tahun. 

Kebijakan tersebut diberlakukan untuk melindungi keanekaragaman hayati sepanjang aliran sungai Yangtze. Saat ikan tak ditangkap maka mereka akan berkembang biak sehingga kelestariannya terjaga. 

Sebagai gantinya, pemerintah Tiongkok memberi kompensasi bagi nelayan terdampak, dalam bentuk kolam budidaya, benih bermutu tinggi serta saluran penjualan untuk membantu nelayan menjual ikan segar sebagai mata pencaharian.

Jujur, saya sangat mengapresiasi kebijakan pelestarian alam tersebut, meski punya dampak bagi masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan air tawar. 

Berita baiknya, pemerintah Tiongkok tak lepas tangan begitu saja. Melalui Departemen Perikanan setempat, para nelayan dibantu melalui budidaya ikan. Jadi mereka tak lagi mengambil melainkan merawat ikan. 

Keren ya. Bagaimana jika di indonesia juga diterapkan kebijakan yang sama untuk pelestarian ikan? Well, saya yakin cukup berat karena berbagai pertimbangan. 

Sebenarnya kita belum perlu bertindak seperti di Tiongkok. Demi pelestarian ikan di tiap perairan, para penangkap ikan haruslah bijak. Bagaimana caranya?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun