Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
LPS merupakan lembaga yang berfungsi menjamin simpanan nasabah yang menyimpan asetnya di bank. Lembaga ini juga turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem keuangan sesuai kewenangannya.
Pada masa krisis, terjadi Rush Money secara besar-besaran. Hal tersebut terjadi karena ketidakpercayaan masyarakat terhadap keamanan dana yang disimpan. Masyarakat takut jika sewaktu-waktu tabungan yang mereka simpan hilang karena bank mengalami pailit.
Demi memunculkan kembali kepercayaan masyarakat, dibentuklah Lembaga Penjamin Simpanan yang akan mengamankan uang nasabah. Total jaminan yang bisa diberikan LPS maksimal sebesar Rp 2 Milyar dengan syarat tertentu.
Nah, melihat fungsi dan wewenang masing-masing lembaga KSSK dalam menjaga Stabilitas Sistem keuangan, kita jadi paham bahwa interaksi mereka tak terpisahkan satu sama lain. Baik Kementerian, Bank Indonesia, OJK hingga LPS harus menyatukan kekuatan untuk menjaga ketahanan perekonomian Indonesia.
Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan ala kita
Setiap hari, di jalan, kita saksikan jumlah kendaraan bermotor yang kian bertambah. Tak hanya kendaraan beroda dua, bahkan mobil pun terlihat memenuhi ruas jalan. Banyaknya kendaraan itu tak lepas dari kemudahan pengajuan kredit oleh masyarakat pada lembaga keuangan baik bank maupun non bank.
Saat kemudahan itu linier dengan tingkat konsumsi masyarakat, maka bisa-bisa terjadi gelombang permintaan kredit yang besar. Apalagi kita tahu bahwa "Budaya gengsi" masyarakat kita begitu tinggi. Mereka cenderung lebih mementingkan keinginan dibanding kebutuhan. Â
Lalu apa yang salah?
Bagi masyarakat yang memiliki kondisi finansial baik, tak akan menjadi masalah karena mereka akan mudah mengembalikan kredit yang diajukan. Namun, apabila masyarakat yang memiliki kondisi finansial buruk mengajukan pinjaman, dimungkinkan terjadi kredit macet.
Kita tahu bahwa kredit macet bukan sesuatu yang bisa disepelekan. Amerika Serikat yang merupakan negara super power bahkan pernah terpuruk karena Subprime Mortgage. Subprime mortgage merupakan istilah untuk kredit perumahan (mortgage) yang diberikan kepada debitor dengan sejarah kredit yang buruk atau belum memiliki sejarah kredit sama sekali, sehingga digolongkan sebagai kredit yang berisiko tinggi.