Komite Stabilitas Sistem Keuangan merupakan forum yang terdiri dari Menteri Keuangan sebagai kordinator, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan. Lembaga-lembaga ini tak bisa bekerja sendiri-sendiri. Mereka harus bersinergi untuk saling melengkapi. Bukankah Power Ranger juga demikian? Baik Ranger berwarna hijau, biru, pink, kuning dan merah harus menyatukan kekuatan agar monster bisa dikalahkan.
Tiap lembaga yang tergabung dalam forum KSSK memiliki tugas dan wewenangnya masing-masing. Berikut merupakan ulasan mengenai tugas dan fungsi lembaga-lembaga tersebut.
Bank Indonesia (BI)
Bank Indonesia merupakan bank sentral yang memiliki peran strategis dalam membuat kebijakan-kebijakan untuk menjaga kestabilan sistem keuangan melalui pembatasan risiko sistemik. Salah duanya adalah kebijakan moneter dan makroprudensial. Dua kebijakan tersebut sangat berkaitan erat dengan turun naiknya tingkat suku bunga untuk menjaga kestabilan dalam peredaran rupiah.
Kementerian Keuangan
Jika Bank Indonesia adalah lembaga yang mengatur kebijakan moneter, Kementerian Keuangan memiliki kewenangan mengatur kebijakan fiskal yakni kebijakan yang berhubungan dengan pengeluaran maupun pendapatan negara. Penentuan pajak-pajak dan sektor ekspor impor misalnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK merupakan lembaga yang mempunyai peran menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor keuangan (sudut pandang sebagai individu) seperti perbankan, pasar modal, asuransi dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Perbedaan fungsi OJK dan Bank Indonesia adalah Jika Bank Indonesia memiliki tugas yang behubungan dengan makroprudensial, OJK mempunyai tugas menjaga kestabilan sistem keuangan dalam ruang lingkup mikroprudensial.