Menurut Kiai Misbah apabila banyak ditemukan perbedaan, atau penyimpangan ajaran agama maka tidak boleh melakukan kekerasan apalagi sampai melakukan perusakan rumah ibadah. "Catatan dari saya mari kita perbaiki rumah kita, cara dakwah kita. Berhentilah melempari kotoran ke rumah orang lain, apalagi merusak rumah orang lain.Â
Bisa diartikan bahwa kita todak usah mengganggu tempat beribadah orang lain supaya tempat beribadah kita juga tidak dirusak atau diganggu. Tetapi sebaiknya kita bermusyawarah dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap orang Muslim harus senantiasa berbuat baik kepada setiap orang. Bahkan agama Islam mengajarkan untuk berbuat baik terhadap orang-orang yang dzolim dengan saling memaafkan.
Salah satu kejadian perusakan masjid terjadi di daerah Minahasa Utara, Sulawesi Utara, yang pernah sempat viral di media sosial. Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu 29/01/2020). Perusakan rumah ibadah merupakan hal yang sangat dilarang. Perusakan terjadi saat sekitar 50 orang dari organisasi kemasyarakatan di daerah tersebut mendatangi masjid tersebut.Â
Menurut berbagai narasumber terdapat berbagai konflik antara warga karena ternyata tempat tersebut belum resmi mendapat idzin sebagai rumah ibadah yang terdapat di lokasi yanng mayoritas penduduknya beragama kristen dan karena tidak mendapatkan titik temu terjadilah pro kontra dan perusakan rumah ibadah tersebut. Warga yang tidak setuju membuat spanduk yang bertuliskan bahwa masyarakat Minahasa menolak pendirian masjid di wilayah tersebut dengan tiga alasan:
1.Penduduk sekitar yang mayoritas non-muslim
2.Tidak mau terganggu dengan kebisingan dan keributan toa
3.Mereka juga tidak mau diancam penistaan agama karena protes kebisingan toa
 Dan akhirnya pemerintah menyarankan agar dilakukan peninjauan ulang terhadap peraturan pendirian tempat ibadah yang banyak dikritik oleh pegiat kebebasan beragama. Juru bicara Kepolisian setempat mengatakan bahwa masa kemungkinan terpancing karena tempat tersebut belum mendpatkan idzin resmi sebagai bangunan ibadah, tetapi sudah digunakan selayaknya masjid.Â
Menurut Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan bahwa tempat itu telah direkomendasikan untuk mendapat idzin atas pendirian masjid yang sudah dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Minahasa. Pada kerusakan rumah ibadah di Minahasa Utara penyidik Polda Sulawesi Utara telah mengamankan 8 tersangka yang berinisial NS, HK, DHM, JS, JMM, CCT, SR, CMT.Â
Semua tersangka kasus perusakan di Minahasa terancam Pasal 170 KUHP sebab secara terang-terang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Dan untuk tindak lanjutan pascankejadian diadakan pertemuan tertutup antara Forum Kordinasi Pimpinan Daerah ( Forkompimda) Kabupaten Minahasa Utara. Sejumlah pejabat hadir dalam pertemuan tersebut, menghasilkan tiga kesepakatan. Pertama terkait surat peridzinan dan persyratan resmi pendirian tempat ibadah (masjid).Â
Bila peridzinan lengkap, bupati akan menandatangi surat tersebut. Kedua, akan dilakukan perbaikan di balai pertemuan oleh masyarakat, dibantu TNI dan Polri. Ketiga, balai pertemuan ditutup sementara sambil menuggu proses pengajuan peridzinan. Masyarakat muslim di perumahan tersebut disarankan beribah di rumah masing-masing.Â