Mohon tunggu...
MUTIAH KHOIROH 2020
MUTIAH KHOIROH 2020 Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Mahasiswa Jurusan Bahasa dan Sastra Arab Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Respon Masyarakat Muslim terhadap Perusakan Masjid di Minahasa

29 Juni 2022   13:47 Diperbarui: 29 Juni 2022   13:59 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Rumah Ibadat adalah bangunan yang memiliki ciri- ciri tertentu yang khusus digunakan untuk beribadat bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen. Sebagai tempat untuk komunitas. Rumah ibadah juga sebagai kelas pendidikan orang dewasa dan tempat mengumpulkan amal. 

Rumah ibadah merupakan salah satu esensi dari ajaran setiap agama, karena setiap agama mempunyai tatacara untuk mewujudkan pengabdian manusia kepada Tuhan yang menciptakannya. 

Dalam mewujudkan pengabdian kepada Tuhan, masing-masing agama mempunyai tata cara atau ritual yang berbeda antara yang satu dengan yang lain, demikian waktu dan penamaan atas ritual tersebut. 

Oleh karena itu antara aspek peribadatan dengan aspek rumah ibadah merupakan suatu pengertian yang tidak dapat dipisahkan. Rumah ibadah juga berfungsi sebagai simbol keberadaan pemeluk agama tersebut, rumah agama juga tempat penyiaran agama.

Maka tulisan ini fokus membahas tentang pendirian rumah ibadah, yang dilihat dari sudut pandang politik kegamaan yang dilaksanakan dalam aturan negara. 

Intervensi pemerintah terhadap kehidupan keberagamaan memang dibutuhkan untuk mengatur kehidupan agar dapat hidup harmonis dan saling menghormati. Intervensi pemerintah juga sudah dilakukan oleh pemerintah Indonesia baik masa kolonial, pasca kolonial, orde lama, orde baru, sampai dengan sekarang. 

Seperti halnya dalam agama Islam rumah ibadahnya disebut dengan masjid, yang mana orang Islam melakukan ibadah yaitu shalat baik sholat lima waktu atau sholat yang lainnya. 

Selain untuk tempat ibadah masjid, masjid juga merupakan pusat kehidupan masyarakat muslim seperti melakukan kegiatan-kegiatan perayaan hari besar, diskusi, kajian agama, ceramah, belajar Al-Quran. Bahkan dalam sejarah Islam, masjid turut memegang peranan dalam aktivitas sosial kemasyarakatan. 

Masjid tempat membina keutuhan ikatan jamaaah dan gotong-royong di dalam mewujudkan kesejahteraan bersama. Masjid dengan mejelis taklimnya merupakan wahana untuk meningkatkan kecerdasan dan ilmu pengetahuan bagi kaum muslimin. Masjid tempat melaksanakan pengaturan dan supervisi sosial, dan masih banyak lagi manfaat masjid bagi masyarakat muslim.

Menurut para ulama membangun dan memelihara rumah ibadah sangat diharuskan. Peraturan tentang pendirian rumah ibadah di Indonesia yang mendapatkan berbagai respon dari berbagai kelompok agama terutama Islam dan Kristen. Sering kali peraturan ini juga mengakibatkan terjadinyan kekerasan, pembakaran dan penutupan rumah ibadah. Kesulitan proses untuk pendirian rumah ibadah dirasakan juga umat Islam di bagian timur Indonesia.

Perusakan rumah ibadah merupakan hal yang masih sangat rentan di tengah-tengah masyarakat. Pandangan Islam tentang perusakan rumah ibadah adalah suatu hal yang akan menyebabkan permusuhan yang akan merugikan banyak orang dan banyak dampak negatif lainnya termasuk keamanan, ketentraman, kerukanan dan persatuan suatu bangsa atau daerah. 

Menurut Kiai Misbah apabila banyak ditemukan perbedaan, atau penyimpangan ajaran agama maka tidak boleh melakukan kekerasan apalagi sampai melakukan perusakan rumah ibadah. "Catatan dari saya mari kita perbaiki rumah kita, cara dakwah kita. Berhentilah melempari kotoran ke rumah orang lain, apalagi merusak rumah orang lain. 

Bisa diartikan bahwa kita todak usah mengganggu tempat beribadah orang lain supaya tempat beribadah kita juga tidak dirusak atau diganggu. Tetapi sebaiknya kita bermusyawarah dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap orang Muslim harus senantiasa berbuat baik kepada setiap orang. Bahkan agama Islam mengajarkan untuk berbuat baik terhadap orang-orang yang dzolim dengan saling memaafkan.

Salah satu kejadian perusakan masjid terjadi di daerah Minahasa Utara, Sulawesi Utara, yang pernah sempat viral di media sosial. Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu 29/01/2020). Perusakan rumah ibadah merupakan hal yang sangat dilarang. Perusakan terjadi saat sekitar 50 orang dari organisasi kemasyarakatan di daerah tersebut mendatangi masjid tersebut. 

Menurut berbagai narasumber terdapat berbagai konflik antara warga karena ternyata tempat tersebut belum resmi mendapat idzin sebagai rumah ibadah yang terdapat di lokasi yanng mayoritas penduduknya beragama kristen dan karena tidak mendapatkan titik temu terjadilah pro kontra dan perusakan rumah ibadah tersebut. Warga yang tidak setuju membuat spanduk yang bertuliskan bahwa masyarakat Minahasa menolak pendirian masjid di wilayah tersebut dengan tiga alasan:

1.Penduduk sekitar yang mayoritas non-muslim

2.Tidak mau terganggu dengan kebisingan dan keributan toa

3.Mereka juga tidak mau diancam penistaan agama karena protes kebisingan toa

 Dan akhirnya pemerintah menyarankan agar dilakukan peninjauan ulang terhadap peraturan pendirian tempat ibadah yang banyak dikritik oleh pegiat kebebasan beragama. Juru bicara Kepolisian setempat mengatakan bahwa masa kemungkinan terpancing karena tempat tersebut belum mendpatkan idzin resmi sebagai bangunan ibadah, tetapi sudah digunakan selayaknya masjid. 

Menurut Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan bahwa tempat itu telah direkomendasikan untuk mendapat idzin atas pendirian masjid yang sudah dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Minahasa. Pada kerusakan rumah ibadah di Minahasa Utara penyidik Polda Sulawesi Utara telah mengamankan 8 tersangka yang berinisial NS, HK, DHM, JS, JMM, CCT, SR, CMT. 

Semua tersangka kasus perusakan di Minahasa terancam Pasal 170 KUHP sebab secara terang-terang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Dan untuk tindak lanjutan pascankejadian diadakan pertemuan tertutup antara Forum Kordinasi Pimpinan Daerah ( Forkompimda) Kabupaten Minahasa Utara. Sejumlah pejabat hadir dalam pertemuan tersebut, menghasilkan tiga kesepakatan. Pertama terkait surat peridzinan dan persyratan resmi pendirian tempat ibadah (masjid). 

Bila peridzinan lengkap, bupati akan menandatangi surat tersebut. Kedua, akan dilakukan perbaikan di balai pertemuan oleh masyarakat, dibantu TNI dan Polri. Ketiga, balai pertemuan ditutup sementara sambil menuggu proses pengajuan peridzinan. Masyarakat muslim di perumahan tersebut disarankan beribah di rumah masing-masing. 

 Menurut pandangan masyarakat muslim berpendapat bahwa tindakan ini sangat disesalkan karena kerusakan masjid di Minahasa Utara ini sangat tidak bisa ditoleransi, dan sebenarnya insiden itu tidak perlu dipermasalahkan, dan semua kejadian baik massa maupum ormas harus mempercayakan kepada TNI-Polri menyelesaikan semua persoalan sesuai dengan pemerintah daerah, dan dilakukan mediasi antara massa dan pihak ormas islam agar tidak terjadi banyak kesalahpahaman. 

Masyarakat harus memberhentikan tindakan kerusakan masjid Minahasa Utara, mendesak kepada Kapolda Sulawesi Utara untuk mencari tersangka dan sampai akhirnya ditemukan siapa dalang dari semua masalah yang sampai menyebabkan kerusakan dan kerusuhan di daerah masjid tersebut dan diproses berdasarkan hukum, dan meminta kepada pihak kepolisian daerah untuk menindak lanjuti oknum yang menghambat peridzinan pada proses rekomendasi pendirian rumah ibadah, dan pemerintah setempat harus bertanngungjawab karena sudah membiarkan terjadi perusakan masjid, dan masyarakat juga berharap agar pemerintah memberikan keaamanan dalam pembangunan dan pelaksanaaan ibadah di masjid Minahasa Utara. 

Semua Kejadian tersebut bisa terjadi karena salah komunikasi, persepsi dan informasi. Dan masyarakat sangat mengapresiasi respon ceoat yang telah diberikan oleh pemerintah setempat. 

Dalam Islam juga dijelakan bahwa kita dilarang perbuatan menghina, merendahkan, dan merusak tempat ibadah kita atau tempat ibadah kelompok lainnya. Selain aturan agama aturan di negara kita sendiri juga sangat melarang hal tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun