Rumah Ibadat adalah bangunan yang memiliki ciri- ciri tertentu yang khusus digunakan untuk beribadat bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen. Sebagai tempat untuk komunitas. Rumah ibadah juga sebagai kelas pendidikan orang dewasa dan tempat mengumpulkan amal.Â
Rumah ibadah merupakan salah satu esensi dari ajaran setiap agama, karena setiap agama mempunyai tatacara untuk mewujudkan pengabdian manusia kepada Tuhan yang menciptakannya.Â
Dalam mewujudkan pengabdian kepada Tuhan, masing-masing agama mempunyai tata cara atau ritual yang berbeda antara yang satu dengan yang lain, demikian waktu dan penamaan atas ritual tersebut.Â
Oleh karena itu antara aspek peribadatan dengan aspek rumah ibadah merupakan suatu pengertian yang tidak dapat dipisahkan. Rumah ibadah juga berfungsi sebagai simbol keberadaan pemeluk agama tersebut, rumah agama juga tempat penyiaran agama.
Maka tulisan ini fokus membahas tentang pendirian rumah ibadah, yang dilihat dari sudut pandang politik kegamaan yang dilaksanakan dalam aturan negara.Â
Intervensi pemerintah terhadap kehidupan keberagamaan memang dibutuhkan untuk mengatur kehidupan agar dapat hidup harmonis dan saling menghormati. Intervensi pemerintah juga sudah dilakukan oleh pemerintah Indonesia baik masa kolonial, pasca kolonial, orde lama, orde baru, sampai dengan sekarang.Â
Seperti halnya dalam agama Islam rumah ibadahnya disebut dengan masjid, yang mana orang Islam melakukan ibadah yaitu shalat baik sholat lima waktu atau sholat yang lainnya.Â
Selain untuk tempat ibadah masjid, masjid juga merupakan pusat kehidupan masyarakat muslim seperti melakukan kegiatan-kegiatan perayaan hari besar, diskusi, kajian agama, ceramah, belajar Al-Quran. Bahkan dalam sejarah Islam, masjid turut memegang peranan dalam aktivitas sosial kemasyarakatan.Â
Masjid tempat membina keutuhan ikatan jamaaah dan gotong-royong di dalam mewujudkan kesejahteraan bersama. Masjid dengan mejelis taklimnya merupakan wahana untuk meningkatkan kecerdasan dan ilmu pengetahuan bagi kaum muslimin. Masjid tempat melaksanakan pengaturan dan supervisi sosial, dan masih banyak lagi manfaat masjid bagi masyarakat muslim.
Menurut para ulama membangun dan memelihara rumah ibadah sangat diharuskan. Peraturan tentang pendirian rumah ibadah di Indonesia yang mendapatkan berbagai respon dari berbagai kelompok agama terutama Islam dan Kristen. Sering kali peraturan ini juga mengakibatkan terjadinyan kekerasan, pembakaran dan penutupan rumah ibadah. Kesulitan proses untuk pendirian rumah ibadah dirasakan juga umat Islam di bagian timur Indonesia.
Perusakan rumah ibadah merupakan hal yang masih sangat rentan di tengah-tengah masyarakat. Pandangan Islam tentang perusakan rumah ibadah adalah suatu hal yang akan menyebabkan permusuhan yang akan merugikan banyak orang dan banyak dampak negatif lainnya termasuk keamanan, ketentraman, kerukanan dan persatuan suatu bangsa atau daerah.Â