Mohon tunggu...
MUTIAH KHOIROH 2020
MUTIAH KHOIROH 2020 Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Mahasiswa Jurusan Bahasa dan Sastra Arab Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Respon Masyarakat Muslim terhadap Perusakan Masjid di Minahasa

29 Juni 2022   13:47 Diperbarui: 29 Juni 2022   13:59 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Menurut pandangan masyarakat muslim berpendapat bahwa tindakan ini sangat disesalkan karena kerusakan masjid di Minahasa Utara ini sangat tidak bisa ditoleransi, dan sebenarnya insiden itu tidak perlu dipermasalahkan, dan semua kejadian baik massa maupum ormas harus mempercayakan kepada TNI-Polri menyelesaikan semua persoalan sesuai dengan pemerintah daerah, dan dilakukan mediasi antara massa dan pihak ormas islam agar tidak terjadi banyak kesalahpahaman. 

Masyarakat harus memberhentikan tindakan kerusakan masjid Minahasa Utara, mendesak kepada Kapolda Sulawesi Utara untuk mencari tersangka dan sampai akhirnya ditemukan siapa dalang dari semua masalah yang sampai menyebabkan kerusakan dan kerusuhan di daerah masjid tersebut dan diproses berdasarkan hukum, dan meminta kepada pihak kepolisian daerah untuk menindak lanjuti oknum yang menghambat peridzinan pada proses rekomendasi pendirian rumah ibadah, dan pemerintah setempat harus bertanngungjawab karena sudah membiarkan terjadi perusakan masjid, dan masyarakat juga berharap agar pemerintah memberikan keaamanan dalam pembangunan dan pelaksanaaan ibadah di masjid Minahasa Utara. 

Semua Kejadian tersebut bisa terjadi karena salah komunikasi, persepsi dan informasi. Dan masyarakat sangat mengapresiasi respon ceoat yang telah diberikan oleh pemerintah setempat. 

Dalam Islam juga dijelakan bahwa kita dilarang perbuatan menghina, merendahkan, dan merusak tempat ibadah kita atau tempat ibadah kelompok lainnya. Selain aturan agama aturan di negara kita sendiri juga sangat melarang hal tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun