Setiap orang dapat melakukan kesalahan dalam hidupnya. Namun, tindak kekerasan dan menghamili banyak wanita bukanlah hal yang dapat kita maafkan. Menjadi orang yang bijak dalam menyikapi suatu masalah.
Berhenti menyalahkan korban, di luar sana banyak korban tidak berani speak up karena publik terlalu menyudutkan. Tujuan korban membuka suara ke publik agar tidak ada lagi perempuan yang menjadi korban, hal ini dapat dijadikan pembelajaran kehidupan.
Akhirnya, korban telah melapor ke Polda Metro Jaya pada 20 April 2024. Polres Metro Jakarta Utara kemudian turun tangan menyelidiki kasus tersebut. Â DJ East Blake kemudian ditangkap dengan hukuman penjara hingga 12 tahun. Dijerat dengan Pasal 4 ayat 1E Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atas penyebaran konten pornografi tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H