Revenge porn adalah penyebaran konten pornografi tanpa persetujuan yang bersangkutan. Berupa foto atau video sebagai wujud kecemburuan, balas dendam, maupun rasa tidak terima.
Penyebaran foto atau video pornografi ini umumnya disertai dengan ancaman. Tujuannya untuk mempermalukan, melecehkan, mengintimidasi, hingga menyuap.
Selain itu, hubungan abusive dalam suatu hubungan, salah satu pihaknya berusaha mengendalikan atau menguasai pihak lainnya dengan berperilaku negatif. Hubungan ini umumnya ditandai dengan tindakan kekerasan, secara fisik, verbal, maupun seksual.
Saat ini, revenge porn dan abusive tidak hanya dilakukan oleh orang asing yang akan menyerang kita. Namun, orang terdekatlah yang justru dapat dengan mudah membahayakan kita.Â
Sebab beberapa pelaku kasus revenge porn dan abusive menganggap sudah dekat dengan kita, hendak melakukan seenak-enaknya terhadap kita.
Selain itu, biasanya tindakan pelaku revenge porn dan abusive tidak terima atas suatu peristiwa.Â
Kasus ini dialami oleh Aulia Rahmi Putri yang mendapat perlakuan buruk dari mantan kekasihnya. Pelaku bernama Ahmad Risaldi Suat atau yang memiliki nama panggung DJ East Blake.Â
DJ East Blake ditetapkan sebagai tersangka kasus revenge porn setelah menyebarkan foto dan video porno mantan pacarnya. Tidak hanya itu, ia juga melakukan tindakan kriminal kekerasan dan ancaman bunuh diri terhadap sang korban.
Selama pacaran, sang pelaku sering berbuat selingkuh. Ketika terjadi perdebatan sang pelaku selalu melakukan tindak kekerasan secara fisik terhadap korban.Â
Pukulan tiap pukulan yang dihantam ke korban, membuat akhirnya korban memutuskan hubungan yang tidak sehat itu.Â
Pelaku tidak terima dengan hal tersebut. Pelaku mengancam akan menyebarkan foto tanpa busana sang korban, foto tersebut diambil tanpa seizin korban.Â
Pelaku dengan nekat menyebarkan foto tersebut pada akun instagram pribadi milik korban. Selain itu, pelaku membuat foto profil WhatsApps nya menggunakan foto tubuh korban.Â
Sudah mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan, sang pelaku masih terus mendesak korban untuk tidak memutuskan hubungan tersebut dan menghina korban dengan kalimat yang tiak pantas.
Tidak hanya itu saja, pelaku juga melakukan penghinaan terhadap orang tua korban. Dengan menyebut orang tua korban sebagai badut. Pelaku membuat stiker WhatsApps dengan foto ayah korban yang diedit menyerupai kelinci.
Akhirnya, Aulia sang korban memberanikan diri untuk membuka kasus yang ia alami ke platform media X melalui akun milik temannya @putascuffed.Â
Akhirnya, perilaku DJ East Blake selama ini terungkap, sudah banyak perempuan-perempuan lain yang menjadi korban. Bahkan, diantaranya sudah ada yang hamil dan dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh sang pelaku.
Selama kurang dari lima bulan mereka berpacaran, sang pelaku sudah melakukan: perselingkuhan, penyebaran foto pornografi, kekerasan, ancaman pembunuhan, penyundutan rokok, penghinaan orang tua dan masih banyak tindakan negatif yang dilakukan East Blake.
Gila, apakah laki-laki itu sudah lupa bahwa ia lahir dari sosok wanita? Apakah pikiran ia bekerja saat melakukan berbuat seperti itu?
Revenge porn memiliki dampak yang sangat besar bagi korban, baik secara fisik maupun mental.
Tentu, Aulia sang korban mengalami trauma yang mendalam akan hal ini. Ia harus menanggung malu nama baiknya jatuh dan hancur. Merasa bersalah dan memikirkan mental orang tuanya. Ditambah lagi hinaan netizen yang menanggapi kasus ini.Â
Netizen di luar sana, sibuk menyalahkan perempuan. Tanpa melihat salahnya pelaku yang begitu jahat. Sudah menjadi korban, harus menanggung cacian, makian dan hinaan juga.Â
Setiap orang dapat melakukan kesalahan dalam hidupnya. Namun, tindak kekerasan dan menghamili banyak wanita bukanlah hal yang dapat kita maafkan. Menjadi orang yang bijak dalam menyikapi suatu masalah.
Berhenti menyalahkan korban, di luar sana banyak korban tidak berani speak up karena publik terlalu menyudutkan. Tujuan korban membuka suara ke publik agar tidak ada lagi perempuan yang menjadi korban, hal ini dapat dijadikan pembelajaran kehidupan.
Akhirnya, korban telah melapor ke Polda Metro Jaya pada 20 April 2024. Polres Metro Jakarta Utara kemudian turun tangan menyelidiki kasus tersebut. Â DJ East Blake kemudian ditangkap dengan hukuman penjara hingga 12 tahun. Dijerat dengan Pasal 4 ayat 1E Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atas penyebaran konten pornografi tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H