Mohon tunggu...
Mutia Dwi Anggraini
Mutia Dwi Anggraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurnalistik Politeknik Negeri Jakarta

Mahasiswa jurnalistik semester 4 yang sedang melatih kemampuan menulisnya menjadi lebih baik.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kasus Revenge Porn dan Abusive dalam Pacaran

4 Juli 2024   11:30 Diperbarui: 4 Juli 2024   11:31 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap orang dapat melakukan kesalahan dalam hidupnya. Namun, tindak kekerasan dan menghamili banyak wanita bukanlah hal yang dapat kita maafkan. Menjadi orang yang bijak dalam menyikapi suatu masalah.

Berhenti menyalahkan korban, di luar sana banyak korban tidak berani speak up karena publik terlalu menyudutkan. Tujuan korban membuka suara ke publik agar tidak ada lagi perempuan yang menjadi korban, hal ini dapat dijadikan pembelajaran kehidupan.

Akhirnya, korban telah melapor ke Polda Metro Jaya pada 20 April 2024. Polres Metro Jakarta Utara kemudian turun tangan menyelidiki kasus tersebut.  DJ East Blake kemudian ditangkap dengan hukuman penjara hingga 12 tahun. Dijerat dengan Pasal 4 ayat 1E Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atas penyebaran konten pornografi tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun