Mohon tunggu...
Muthia Rahma
Muthia Rahma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Law Student

when the proofs of facts are present, what need is there of words?

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Lain dan Sumber Hukum Tata Negara

29 Maret 2022   21:48 Diperbarui: 30 Maret 2022   06:46 1461
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jimly Asshiddiqie. 2008. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 1. Jakarta. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun