b) Peraturan Perundang-Undangan Tertulis
Hukum yang tertulis merupakan sumber hukum formil. Sumber hukum tertulis disini, yaitu aturan perundang-undangan yang merupakan produk legislasi oleh parlemen atau legislative acts yaitu hal yang dihasilkan oleh legislatif.
c) YurisprudensiÂ
Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur dalam undang-undang sehingga dijadikan dasar oleh hakim lain untuk menyelesaikan perkara yang sama. Akan tetapi, tidak semua keputusan hakim dapat dijadikan acuan atau yurisprudensi, terdapat beberapa syarat agar suatu keputusan hakim dapat diakui menjadi yurisprudensi. Di Indonesia, syarat-syarat tersebut antara lain, (i) harus sudah merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijs) ; (ii) memberi keadilan terhadap pihak-pihak yang bersangkutan ; (iii) putusan hakim telah digunakan berulang kali, dilakukan dengan pola yang sama, dan di tempat yang berbeda-beda ; (iv) norma yang terkandung dalam putusannya tidak terdapat dalam peraturan tertulis yang berlaku ; (v) putusannya telah dinilai memenuhi syarat sebagai yurisprudensi dan direkomendasikan oleh tim eksaminasi yang dibentuk Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
d) Konvensi Ketatanegaraan
Konvensi identik dengan kebiasaan ketatanegaraan dan termasuk dalam kategori konstitusi yang tidak tertulis. Meskipun tidak tertulis, konstitusi yang berisi kebiasaan ketatanegaraan ini dianggap baik dan berguna dalam penyelenggaraan negara. Contohnya seperti, kebiasaan penyelenggaraan Pidato Kenegaraan Presiden pada Rapat Paripurna DPR-RI yang diadakan setiap tanggal 16 Agustus.Â
e) Hukum Publik Internasional
Hukum publik internasional mengkaji suatu negara dari hubungan eksternalnya dengan negara lain. Konsep manusia adalah makhluk sosial tentu juga berlaku bagi hubungan negara satu dengan negara lainnya, sebagai sesama penduduk bumi tentu terdapat keterkaitan antar negara yang saling mengikatkan diri sebab memiliki tujuan yang sama sebagai manusia. Hubungan keterkaitan antar negara ini biasanya berbentuk kesepakatan antar negara yang tertuang dalam perjanjian internasional, ketika perjanjian telah disahkan artinya semua pihak telah mengikatkan diri pada perjanjian tersebut. Setiap perjanjian yang telah diikuti oleh suatu negara, maupun belum diratifikasi, tetap mempunyai kekuatan hukum. Apabila suatu perjanjian telah diratifikasi oleh negara, maka perjanjian tersebut dapat menjadi sumber hukum bagi penegak hukum dalam mengambil keputusan.
f) Doktrin Ilmu Hukum Tata Negara
Doktrin suatu ilmu pengetahuan dapat dijadikan sumber hukum, sebab pendapat seorang ilmuwan yang mempunyai otoritas dan kredibilitas dapat dijadikan rujukan yang mengikat dalam membuat keputusan hukum. Suatu doktrin dapat dijadikan rujukan, apabila suatu pengaturan tidak terdapat dalam undang-undang. Adapun beberapa syarat doktrin seorang ilmuwan dapat dijadikan rujukan, antara lain, (i) ilmuwan yang bersangkutan dikenal dan diakui secara luas sebagai ilmuwan yang memiliki otoritas di bidangnya ; (ii) persoalan yang bersangkutan belum diatur dalam undang-undang ; (iii) doktrin hukumnya dapat diterima secara luas atau umum terutama di kalangan sesama ilmuwan.
Referensi :Â