Perbedaan hukum administrasi negara dengan hukum tata negara terletak pada objek negara yang dikaji. Hukum tata negara mempelajari negara dalam kondisi diam, yaitu mengkaji organ-organ kelengkapan negara beserta peraturannya, sedangkan hukum administrasi negara mempelajari negara dalam kondisi bergerak, artinya hukum administrasi negara mengkaji bentuk serta akibat hukum yang dilakukan para pemegang kekuasaan negara dalam melaksanakan tugasnya.
V. Hukum Internasional Publik
Manusia adalah makhluk sosial dan sangat tidak mungkin terpisah satu sama lain, begitupula hubungan antara negara satu dengan yang lainnya yang tidak mungkin terpisah dan tentu saling mempengaruhi. Hukum internasional publik adalah cabang ilmu hukum publik, sama dengan hukum tata negara. Perbedaannya, hukum tata negara mengkaji hubungan hukum yang bersifat internal dan hukum internasional publik mengkaji hubungan hukum yang bersifat eksternal, yaitu mengatur hubungan antar negara.
B. Sumber Hukum Tata Negara
  Sumber hukum atau yang dalam bahasa Inggris disebut dengan source of law, diartikan sebagai asal muasal suatu nilai atau norma yang digunakan dalam menyusun peraturan.  Sebagaimana teori dasar dalam ilmu hukum, bahwa sumber hukum dibagi dua, yaitu :
I. Sumber Hukum Materiil (source of law in material sense)
Sumber hukum materiil adalah faktor yang mempengaruhi terbentuknya suatu hukum. Dalam hukum tata negara, sumber hukum materiil nya adalah dasar dan pandangan hidup bernegara suatu bangsa dan hukum adat ketatanegaran.
II. Sumber Hukum Formil (source of law in formal sense)
Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang memiliki kekuatan hukum dan bersifat formal. Sumber hukum formil hukum tata negara, antara lain :
a) Undang-Undang DasarÂ
Undang-undang dasar adalah konstitusi tertulis yang berisi aturan fundamental mengenai sistem ketatanegaraan suatu negara, yang mencakup landasan negara, lembaga negara hingga aturan mengenai hubungan warga negara dengan negara.