Mohon tunggu...
Muthia Rahma
Muthia Rahma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Law Student

when the proofs of facts are present, what need is there of words?

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Lain dan Sumber Hukum Tata Negara

29 Maret 2022   21:48 Diperbarui: 30 Maret 2022   06:46 1461
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jimly Asshiddiqie. 2008. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 1. Jakarta. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun