Mohon tunggu...
Musyarrofah
Musyarrofah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pendistribusian Pendapatan dan Kekayaan yang Tidak Adil Hingga Memicu Munculnya Ketimpangan

1 Maret 2019   13:03 Diperbarui: 1 Maret 2019   13:25 1783
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Bisa kita lihat dan ketahui bersama bahwasanya ekonomi islam sudah mengalami perkembangan yang sangat pesat baik itu dengan menggunakan pendekatan filsafat maupun pendekatan yang lainnya dimana hal ini mendorong kepada terbentuknya suatu ilmu yakni ilmu ekonomi yang berbasis keislaman dan terfokus untuk mempelajari masalah-masalah ekonomi suatu rakyat yang didalamnya oleh nilai-nilai islami. Adapun bidang distribusi merupakan kajian yang  terpenting dalam masalah perekonomian.

Bidang dstribusi ini mempunyai peranan penting dari teori ekonomi baik dalam sistem ekonomi islam ataupun sistem ekonomi kapitalis karena apa yang  ada dan di bahas di dalam distribusi ini tidak hanya hanya pasal hal yang berkaitan dengan aspek ekonomi belaka saja tetapi juga aspek social dan aspek politik tercakup didalamnya,  sehingga  hal ini perlu diperhatikan bagi aliran pemikir ekonomi islam dan aliran pemikir ekonomi konvensional juga bahkan hingga sampai saat ini.

Realita yang nampak pada saat ini adalah telah terjadi ketidakadillan dan ketimpangan dalam pendistribsian pendapatan dan kekayaan baik itu terjadi dinegara maju maupun negara berkembang yang di dalam negara itu mempergunakan sistem kapitalis sebagai sistem ekonomi negaranya sehingga menciptakan kemiskinan terjadi dimana-mana. Menanggapi kenyataan tersebut islam sebagai agama yang universal diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan tersebut dan sekaligus menjadi sistem perekonomian negara.

Nah dari permasalahan di atas itu saya ingin membahas tentang distribusi dari artikel ini dilihat dalam perspektif islam dengan melalui hadis-hadis Rosulullah sebagai pendukung,oleh karena demikian itu saya memberikan judul tulisan ini yaitu denggan judul "Pendistribusian Pendapatan dan Kekayaan yang tidak adil hingga memicu munculnya ketimpangan".

Terlebih dahulu disini saya akan menguraikan mengenai arti dari distribusi terlebih dahulu dilihat berdasarkan dari beberapa sudut pandang. Distribusi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah penyaluran (pembagian, pengiriman) atau menyalurkan sesuatu terhadap beberapa orang atau tempat, pembagian barang keperluan sehari-hari (terutama dalam masa darurat) oleh pemerintah kepada pegawai negeri, penduduk, dan sebagainya.

Secara umum arti distribusi yaitu kegiatan menyalurkan suatu produk, baik itu barang atau jasa, dari produsen kepada konsumen sehingga produk tersebut bisa tersebar luas. Ada juga yang menyebutkan arti distribusi ialah suatu kegiatan pemasaran yang bertujuan untuk memudahkan proses penyampaian produk yang dihasilkan oleh produsen kepada konsumen. Dapat di artikan bahwa distribusi adalah kegiatan yang menjadi penghubung atau menghubungkan antara aktivitas produksi dan konsumsi.

Dalam perspektif  islam Distribusi (dulah) secara bahasa berarti perpindahan sesuatu dari satu tempat ke tempat lain, atau sebutan untuk benda yang diputar oleh suatu kaum. Kata tersebut juga berarti harta yang terus di putar (didistribusikan). Adapun secara istilah mengandung arti pembagian atau penyaluran sesuatu kepada orang lain atau pihak lain.

Secara umum islam mengarahkan mekanisme berbasis moral dalam pemeliharaan keadilan sosial dalam bidang ekonomi, sebagai dasar pengambilan keputusan dalam bidang distribusi, sebagaimana telah diketahui bahwasanya nabi kita Nabi Muhammad SAW terlahir dari keluarga pedagang dan beliau mempunyai istri seorang pedagang juga yaitu Siti Khadijah sehingga tidak heran juga kalau beliau sudah mempunyai jiwa berniaga atau berdagang sejak masih remaja dan bahkan beliau berdagang itu bisa sampai pada Negeri Syiria.

Saat beliau belum menikah dengan Siti Khadijah beliau itu merupakan salah satu bawahan Siti Khadijah pada masa itu karena teknik pemasaran beliau Nabi Muhammad telah mengajarkan dasar-dasar nilai pendistribusian yang benar yaitu dengan kejujuran. Dan dalam islam juga terdapat landasan-landasan dalam hal distribusi antara lain sebagai berikut:
*Tauhid
*Kejujuran dalam bertransaksi
*Keadilan
Dan yang perlu kita ketahui ada beberapa bentuk-bentuk distribusi yang dilarang oleh islam dan harus kita jauhi karna apabila kita melakukannya maka justru itu yang akan membuat aktivitas distribusi menjadi terhambat dan bukan hanya itu bahkan ini juga merupakan faktor yang bisa menyebabkan ketimpangan dalam pendistribusian. Apa saja faktor penyebab tersebut? penjelasan dari beberapa faktor yang menyebabkan distribusi menjadi terhambat hingga memunculkan ketidakadilan dan ketimpangan dalam pendistribusian akan kami jelaskan berikut ini :

1.Penimbunan

Dalam islam telah jelas perihal larangan adanya penimbunan atau hal-hal yang bisa membuat pendistribusian barang sampai ke konsumen menjadi terhambat. Arti dari  menimbun adalah pembelian barang  atau produk dalam jumlah yang banyak kemudian menyimpannya dengan mempunyai maksud untuk menjualnya kembali saat atau dengan harga tinggi.

Islam melarang adanya penimbunan ini dikarenakan agar supaya harta itu tidak hanya beredar di kalangan orang-orang tertentu atau dikalangan orang-orang kaya saja. Seperti yang telah tercantum dalam sebuah Hadits riwayat Imam Muslim:

Artinya: "Dari Ma'mar ia berkata, Rasul SAW. bersabda: barang siapa yang menimbunbarang, maka ia bersalah (berdosa)" (HR. Muslim).

Telah diuraikan pada hadits tersebut bahwasanya perbuatan yang salah yaitu perbuatan yang menyimpang dari peraturan perdagangan atau jual beli dalam sistem ekonomi islam yang berdasarkan al-quran dan hadits. Dalam hadits tersebut tidak ditentukan jenis barang apa yang dilarang ditimbun. Akan tetapi dalam hadits lain yang serupa menyatakan bahwa makanan merupakan barang yang dilarang ditimbun.

Di sini mulai muncul pebedaan pendapat dikalangan para ulama mengenai jenis barang yang dilarang ditimbun. Menurut al-syafi"iyah dan Hanabilah, barang yang dilarang ditimbun itu adalah kebutuhan primer. Abu yusuf berpendapat bahwa semua barang yang dapat menyebabkan kemadaratan orang lain,termasuk emas dan perak itu dilarang adanya penimbunan.

Para ulama fiqh berpendapat bahwa penimbunan diharamkan apabila:
1. Barang yang ditimbun dalam usaha menunggu naiknya harga, seperti emas dan perak
2.Barang yang ditimbun dalamn melebihi kebutuhannya jumlah banyak
3.Penimbunan dilakukan disaat masyarakat membutuhkan, misalnya BBM

Adapun apabila membahas tentang waktu penimbunan itu tidak terbatas,dalam waktu pendek maupun panjang jika hal itu dapat menimbulkan dampak ataupun 3 syarat diatas tersebut terpenuhi maka jelas haram hukumnya.

Rasullulah bersabda dalam sebuah hadits shahih yang Artinya: "Dari ibnu umar dari nabi:"Barang siapa Menimbun makanan 40 malam maka ia terbebas dari rahmad Allah,dan Allah bebas darinya.Barang siapa yang keluar rumah pagi-pagi dan dari kalangan mereka ada yang dalam keadaan lapar maka tanggungan Allah juga lepas dari mereka".

Pada dasarnya nabi itu melarang menimbun barang pangan atau makanan selama 40 hari, dimana jika sampai pada 40 hari barang tersebut tidak ada dipasar karena ditimbun maka biasanya pasar akan mengalami fluktuasi, padahal bahan pangan tersebut  sangat dibutuhkan masyarakat. bila penimbunan dilakukan selama beberapa hari saja sebagai proses pendistribusian barang dari produsen ke konsumen, maka ini  belum di anggap sebagai sesuatu yang membahayakan.Namun bila punya tujuan menunggu sampai saatnya naik harga sekalipun hanya satu hari maka itulah yang termasuk penimbunan yang membahayakan dan tentu saja dalam islam jelas keharamannya.

2.Monopoli

Pasar monopoli (bahasa Yunani: monos, satu dan polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. seorang penjual yang biasanya di sebut "monopolis"itulah yang sebagai penentu harga. Sebagai penentu harga (price-maker), monopolis dapat mengurangi  atau menambahkan harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan di produksi, semakin sedikit barang yang di produksi,  maka jelas semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walau demikian, pihak penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga.

Apabila kebutuhan pokok (al-hajatu al-asasiyah) untuk semua pribadi manusia tidak tercukupi maka pada saat seperti inilah masalah ekonomi muncul. Dan masalah pemenuhan kebutuhan pokok merupakan persoalan dari distribusi kekayaan. harus ada pengaturan menyeluruh yang dapat menjamin terpenuhi seluruh kebutuhan pokok pribadi, serta menjamin adanya peluang bagi setiap pribadi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pelengkapnya untuk dapat mengatasi persoalan distribusi tersebut.

Dalam persoalan distribusi kekayaan yang muncul, islam melalui sistem ekonomi islam menetapkan bahwa berbagai mekanisme tertentu yang digunakan untuk mengatasi persoalan distribusi.  Dimana mekanisme distribusi yang ada dalam ekonomi islam ini secara garis besar dikelompokan menjadi dua kelompok mekanisme, yaitu: mekanisme ekonomi dan mekanisme nonekonomi.

1. Mekanisme Ekonomi

 Mekanisme ekonomi ialah suatu mekanisme distribusi yang mengandalkan kegiatan ekonomi untuk bisa agar tercapai distribusi kekayaan. Cara menjalankan mekanisme ini dengan membuat berbagai ketentuan dan mekanisme ekonomi ini berkaitan dengan distribusi kekayaan. Dalam menjalankan distribusi kekayaan ini, maka mekanisme ekonomi yang ditempuh pada sistem ekonomi islam diantaranya menciptakan dan memunculkan manusia yang seadil-adilnya dan cara-caranya adalah sebagai berikut:

a. Membuka kesempatan seluas-luasnya bagi berlangsungnya sebab-sebab hak milik (asbabu al-tamalluk ) dalam hak milik pribadi (al-milkiyah al-fardiyah), pengembangan hak milik tanmiyatu al-milkiyah) melalui kegiatan investasi

b. Larangan menimbun harta benda walaupun telah dikeluarkan zakatnya. Harta yang ditimbun tidak akan berfungsi ekonominya. Pada gilirannya akan menghambat distribusi karena tidak terjadi perputaran harta.

c. Larangan kegiatan monopoli, serta berbagi penipuan yang dapat mendistorasi pasar
d.Membuat kebijakan agar supaya harta beredar secara luas serta menggalakkan berbagai kegiatan syirkah dan mendorong pusat-pusat pertumbuhan.

e. Larangan kegiatan judi, riba, korupsi pemberian suap dan hadiah kepada penguasa.

f. Pemanfaatan secara optimal (dengan harga murah atau cuma-cuma ) hasil dari barang-barang dari SDA milik umum (al-milkiyah al-amah) yang dikelola negara seperti hasil hutan, barang tambang, minyak, listrik, air dan sebagainya demi kesejahteraan rakyat.

2. Mekanisme Non-Ekonomi

Hal ini muncul didukung oleh sebab-sebab tertentu yang bersifat alamiah, misalnya keadaan, badan yang cacat, keadaan alam yang tandus, akal yang lemah atau terkena musibah, terjadi bencana alam, yang hal tersebut memungkinkan terjadinya kesenjangan ekonomi dan terhambatnya distribusi kekayaan kepada orang-orang yang memilki faktor-faktor tersebut. Oleh karenanya agar tercapai keseimbangan dan kesetaraan ekonomi maka  hal-hal berikut yang bisa dilakukan antara lain:

a.Pemberian negara kepada rakyat yang membutuhkan

b.Warisan

c. Zakat

d. Shodaqah wajibah ataupun nafilah

e.Ganti rugi terhadap kejahatan yang dilakukan seseorang keopada orang lain

Pemerataan Distribusi dalam Islam
Islam menawarkan penyaluran distribusi pendapatan sebagaimana mestinya agar distribusi ini dapat di sama ratakan. Adapun maksud dari sama rata disini ialah adil dan sesuai dengan kebutuhan seperti yang telah di jelaskan diatas mengapa islam menganjurkan pendistribusian pendapatan? Yaitu agar harta kekayaan tidak hanya berputar di sekeliling orang kaya saja. Allah telah menegaskan hal ini dalam firman-Nya dalam surat al Hasyr ayat 7:

Artinya: Apa saja harta rampasan (fa'i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar hanya di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukum-Nya. (al-Hasyr : 7)

TAFSIR AYAT DISTRIBUSI

Tafsir Jalalain QS. Al-Hasyr ayat 7: 007. (Apa saja harta rampasan atau fai yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota) seperti tanah Shafra, lembah Al-Qura dan tanah Yanbu' (maka adalah untuk Allah) Dia memerintahkannya sesuai dengan apa yang dikehendaki-Nya (untuk Rasul, orang-orang yang mempunyai) atau memiliki (hubungan kekerabatan) yaitu kaum kerabat Nabi dari kalangan Bani Hasyim dan Bani Mutthalib (anak-anak yatim) yaitu anak-anak kaum muslimin yang bapak-bapak mereka telah meninggal dunia sedangkan mereka dalam keadaan fakir (orang-orang miskin) yaitu orang-orang muslim yang serba kekurangan (dan orang-orang yang dalam perjalanan) yakni orang-orang muslim yang mengadakan perjalanan lalu terhenti di tengah jalan karena kehabisan bekal.

Yakni harta fai itu adalah hak Nabi saw. beserta empat golongan orang-orang tadi, sesuai dengan apa yang telah ditentukan oleh Allah swt. dalam pembagiannya, yaitu bagi masing-masing golongan yang empat tadi seperlimanya dan sisanya untuk Nabi SAW. (supaya janganlah) lafal kay di sini bermakna lam, dan sesudah kay diperkirakan adanya lafal an (harta fai itu) yakni harta rampasan itu, dengan adanya pembagian ini (hanya beredar) atau berpindah-pindah (di antara orang-orang kaya saja di antara kalian. Apa yang telah diberikan kepada kalian) yakni bagian yang telah diberikan kepada kalian (oleh Rasul) berupa bagian harta fa-i dan harta-harta lainnya (maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagi kalian maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya).

Dapat diambil kesimpulan bahwa kebijakan pembagian harta/ distribusi merupakan salah satunya terangkum dalam penjelasn QS. Al-Hasyr : 7 yang menunjukkan betapa pentingnya distribusi kekayaan. Besarnya alokasi pembagian yang sekarang disebut subsidi ditentukan oleh pemimpin atau pemerintah. Sudah semestinya pemerintah mengalokasikan distribusi kekayaan dalam bentuk subsidi itu berdasarkan mendesaknya kebutuhan penggunanya yaitu fakir miskin dan anak yatim yang hidup dibawah garis kemiskinan. Dengan demikian, upaya untuk menurunkan angka kemiskinan bukan sekedar impian saja.

Daftar Pustaka
*Dr.Rozalinda.2014.Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi.Depok:Rajawali
*Suwiknyo, Dwi.2010. Kompilasi Tafsir Ayat-Ayat Ekonomi Islam. Cetakan I. Yogyakarta : Pustaka Pelajar
*Prof.. Dr. H. M. Amin Suma.2017.Pengantar Ekonomi Syari'ah.Bandung.Pustaka Setia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun