Mohon tunggu...
Musyarrofah
Musyarrofah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pendistribusian Pendapatan dan Kekayaan yang Tidak Adil Hingga Memicu Munculnya Ketimpangan

1 Maret 2019   13:03 Diperbarui: 1 Maret 2019   13:25 1783
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Islam melarang adanya penimbunan ini dikarenakan agar supaya harta itu tidak hanya beredar di kalangan orang-orang tertentu atau dikalangan orang-orang kaya saja. Seperti yang telah tercantum dalam sebuah Hadits riwayat Imam Muslim:

Artinya: "Dari Ma'mar ia berkata, Rasul SAW. bersabda: barang siapa yang menimbunbarang, maka ia bersalah (berdosa)" (HR. Muslim).

Telah diuraikan pada hadits tersebut bahwasanya perbuatan yang salah yaitu perbuatan yang menyimpang dari peraturan perdagangan atau jual beli dalam sistem ekonomi islam yang berdasarkan al-quran dan hadits. Dalam hadits tersebut tidak ditentukan jenis barang apa yang dilarang ditimbun. Akan tetapi dalam hadits lain yang serupa menyatakan bahwa makanan merupakan barang yang dilarang ditimbun.

Di sini mulai muncul pebedaan pendapat dikalangan para ulama mengenai jenis barang yang dilarang ditimbun. Menurut al-syafi"iyah dan Hanabilah, barang yang dilarang ditimbun itu adalah kebutuhan primer. Abu yusuf berpendapat bahwa semua barang yang dapat menyebabkan kemadaratan orang lain,termasuk emas dan perak itu dilarang adanya penimbunan.

Para ulama fiqh berpendapat bahwa penimbunan diharamkan apabila:
1. Barang yang ditimbun dalam usaha menunggu naiknya harga, seperti emas dan perak
2.Barang yang ditimbun dalamn melebihi kebutuhannya jumlah banyak
3.Penimbunan dilakukan disaat masyarakat membutuhkan, misalnya BBM

Adapun apabila membahas tentang waktu penimbunan itu tidak terbatas,dalam waktu pendek maupun panjang jika hal itu dapat menimbulkan dampak ataupun 3 syarat diatas tersebut terpenuhi maka jelas haram hukumnya.

Rasullulah bersabda dalam sebuah hadits shahih yang Artinya: "Dari ibnu umar dari nabi:"Barang siapa Menimbun makanan 40 malam maka ia terbebas dari rahmad Allah,dan Allah bebas darinya.Barang siapa yang keluar rumah pagi-pagi dan dari kalangan mereka ada yang dalam keadaan lapar maka tanggungan Allah juga lepas dari mereka".

Pada dasarnya nabi itu melarang menimbun barang pangan atau makanan selama 40 hari, dimana jika sampai pada 40 hari barang tersebut tidak ada dipasar karena ditimbun maka biasanya pasar akan mengalami fluktuasi, padahal bahan pangan tersebut  sangat dibutuhkan masyarakat. bila penimbunan dilakukan selama beberapa hari saja sebagai proses pendistribusian barang dari produsen ke konsumen, maka ini  belum di anggap sebagai sesuatu yang membahayakan.Namun bila punya tujuan menunggu sampai saatnya naik harga sekalipun hanya satu hari maka itulah yang termasuk penimbunan yang membahayakan dan tentu saja dalam islam jelas keharamannya.

2.Monopoli

Pasar monopoli (bahasa Yunani: monos, satu dan polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. seorang penjual yang biasanya di sebut "monopolis"itulah yang sebagai penentu harga. Sebagai penentu harga (price-maker), monopolis dapat mengurangi  atau menambahkan harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan di produksi, semakin sedikit barang yang di produksi,  maka jelas semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walau demikian, pihak penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga.

Apabila kebutuhan pokok (al-hajatu al-asasiyah) untuk semua pribadi manusia tidak tercukupi maka pada saat seperti inilah masalah ekonomi muncul. Dan masalah pemenuhan kebutuhan pokok merupakan persoalan dari distribusi kekayaan. harus ada pengaturan menyeluruh yang dapat menjamin terpenuhi seluruh kebutuhan pokok pribadi, serta menjamin adanya peluang bagi setiap pribadi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pelengkapnya untuk dapat mengatasi persoalan distribusi tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun