b.Warisan
c. Zakat
d. Shodaqah wajibah ataupun nafilah
e.Ganti rugi terhadap kejahatan yang dilakukan seseorang keopada orang lain
Pemerataan Distribusi dalam Islam
Islam menawarkan penyaluran distribusi pendapatan sebagaimana mestinya agar distribusi ini dapat di sama ratakan. Adapun maksud dari sama rata disini ialah adil dan sesuai dengan kebutuhan seperti yang telah di jelaskan diatas mengapa islam menganjurkan pendistribusian pendapatan? Yaitu agar harta kekayaan tidak hanya berputar di sekeliling orang kaya saja. Allah telah menegaskan hal ini dalam firman-Nya dalam surat al Hasyr ayat 7:
Artinya: Apa saja harta rampasan (fa'i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar hanya di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukum-Nya. (al-Hasyr : 7)
TAFSIR AYAT DISTRIBUSI
Tafsir Jalalain QS. Al-Hasyr ayat 7: 007. (Apa saja harta rampasan atau fai yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota) seperti tanah Shafra, lembah Al-Qura dan tanah Yanbu' (maka adalah untuk Allah) Dia memerintahkannya sesuai dengan apa yang dikehendaki-Nya (untuk Rasul, orang-orang yang mempunyai) atau memiliki (hubungan kekerabatan) yaitu kaum kerabat Nabi dari kalangan Bani Hasyim dan Bani Mutthalib (anak-anak yatim) yaitu anak-anak kaum muslimin yang bapak-bapak mereka telah meninggal dunia sedangkan mereka dalam keadaan fakir (orang-orang miskin) yaitu orang-orang muslim yang serba kekurangan (dan orang-orang yang dalam perjalanan) yakni orang-orang muslim yang mengadakan perjalanan lalu terhenti di tengah jalan karena kehabisan bekal.
Yakni harta fai itu adalah hak Nabi saw. beserta empat golongan orang-orang tadi, sesuai dengan apa yang telah ditentukan oleh Allah swt. dalam pembagiannya, yaitu bagi masing-masing golongan yang empat tadi seperlimanya dan sisanya untuk Nabi SAW. (supaya janganlah) lafal kay di sini bermakna lam, dan sesudah kay diperkirakan adanya lafal an (harta fai itu) yakni harta rampasan itu, dengan adanya pembagian ini (hanya beredar) atau berpindah-pindah (di antara orang-orang kaya saja di antara kalian. Apa yang telah diberikan kepada kalian) yakni bagian yang telah diberikan kepada kalian (oleh Rasul) berupa bagian harta fa-i dan harta-harta lainnya (maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagi kalian maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya).
Dapat diambil kesimpulan bahwa kebijakan pembagian harta/ distribusi merupakan salah satunya terangkum dalam penjelasn QS. Al-Hasyr : 7 yang menunjukkan betapa pentingnya distribusi kekayaan. Besarnya alokasi pembagian yang sekarang disebut subsidi ditentukan oleh pemimpin atau pemerintah. Sudah semestinya pemerintah mengalokasikan distribusi kekayaan dalam bentuk subsidi itu berdasarkan mendesaknya kebutuhan penggunanya yaitu fakir miskin dan anak yatim yang hidup dibawah garis kemiskinan. Dengan demikian, upaya untuk menurunkan angka kemiskinan bukan sekedar impian saja.
Daftar Pustaka
*Dr.Rozalinda.2014.Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi.Depok:Rajawali
*Suwiknyo, Dwi.2010. Kompilasi Tafsir Ayat-Ayat Ekonomi Islam. Cetakan I. Yogyakarta : Pustaka Pelajar
*Prof.. Dr. H. M. Amin Suma.2017.Pengantar Ekonomi Syari'ah.Bandung.Pustaka Setia