Kesepuluh: alasan persatuan. Perkawinan melibatkan keluarga laki-laki dan keluarga perempuan. Jika dilakukan perkawinan sejenis maka pasti kekacauan akan timbul di masyarakat, yang berarti persatuan dan kesatuan akan terganggu. Oleh karena itu, demi alasan persatuan, mustahil dikabulkan perkawinan sejenis.
Walaupun begitu, mereka yang karena berbagai sebab menjadi lesbian, gay, waria dan biseksual, harus diberi perlindungan dan penyaoman sesuai Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia yang bersifat serving yaitu melayani, mengayomi dan melindungi, bukan seperti HAM barat yang bersifat demanding (menuntut) perlakuan sama seperti perkawinan sejenis.
Allahu a'lam bisshawab
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â