Mohon tunggu...
Musni Umar
Musni Umar Mohon Tunggu... -

Sociologist and Researcher, Ph.D in Sociology, National University of Malaysia (UKM)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Musni Umar Menolak Perkawinan Sejenis

8 Juli 2015   19:05 Diperbarui: 8 Juli 2015   19:05 841
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Jika mereka diberi nasehat mereka menjawab "Datangkanlah sisksaan Allah itu, hai Luth, jika sekiranya engkau orang yang benar"

Setelah mendengar ejekan dari mereka, Nabi Luth berdoa kepada Allah, sebagaimana disebutkan dalam Alqur'an surat As-syu'ara (29) ayat 30 "Luth berdoa: "Ya Tuhanku tolonglah aku dengan menimpakan azab atas kaum yang berbuat kerusakan itu".

Permohonan Nabi Luth dikabulkan Tuhan dengan menurunkan azab kepada kaum Nabi Luth berupa gempa bumi diiringi angin kencang serta hujan batu yang menghancurkan kota Sodum dan para warganya yang sesat. 

Kedua, alasan menyalahi kodrat manusia. Manusia diciptakan dengan kodrat laki-laki menyukai dan menyintai perempuan. Begitu pula sebaliknya perempuan menyukai dan menyintai laki-laki. Perkawinan sejenis berarti menyalahi kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan yang paling mulia.

Ketiga, alasan keturunan.  Tujuan perkawinan bukan hanya mewujudkan cinta kasih antara seorang laki-laki dengan seorang wanita, tetapi untuk membagun keluarga yang bahagia dengan keturunan yang baik-baik. Perkawinan sejenis akan meniadakan lahirnya keturunan dari hasil perkawinan, dan hilangnya peluang memperoleh anak yang selalu didambakan oleh setiap laki-laki dan wanita yang sudah berkleuarga.

Keempat, alasan kelangsungan generasi dan bangsa Indonesia. Perkawinan mengandung tujuan untuk membangun kelangsungan generasi dan kelangsungan suatu bangsa. Kalau perkawinan sejenis dilegalkan, maka pada suatu saat tidak ada lagi generasi baru, karena perkawinan sejenis tidak akan bisa menciptakan anak sebagai generasi pelanjut. Wakaupun ada yang mengatakan bisa melalui bayi tabung.  tetapi masih berupa mimpi karena biayanya juga sangat mahal.  Maka jika ini terjadi, bangsa Indonesia akan habis dan lenyap. Karena itu, perkawinan sejenis tidak boleh ditolerir apalagi dilegalkan di bumi Indonesia.

Kelima, alasan budaya dan adat istiadat  Perkawinan telah dibalut dengan budaya dan adat istiadat setempat, yang berakar dari ajaran agama.  Perkawinan sejenis berarti melawan budaya yang sudah diamalkan masyarakat dari masa ke masa.

Keenam, alasan norma.  Norma yang berlaku dan diamalkan masyarakat di Indonesia yaitu perkawinan tidak lain adalah antara laki-laki dan perempuan.  Perkawinan sejenis berarti melawan norma yang berlaku di masyarakat.

Ketujuh, alasan hukum. Perkawinan di Indonesia diatur dengan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan dianggap sah jika dilakukan sesuai UU Perkawinan. Dengan demikian, perkawinan sejenis bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kedelapan, alasan politik.  Perkawinan sudah merupakan bagian dari persoalan sosial politik, sebab negara sudah terlibat dalam mengatur sah tidaknya perkawinan.  Maka perkawinan sejenis tidak mungkin diterima karena pemerintah dan parlemen akan diprotes publik jika melegalkan perkawinan sejenis.

Kesembilan, alasan ketertiban dan keamanan. Perkawinan tidak hanya melibat seorang laki-laki dengan seorang wanita, tetapi melibatkan selurh keluarga dan bahkan satu kampung.  Jika perkawinan sejenis dibolehkan, maka semua keluarga dan satu kampung akan marah, sehingga jika dilegalkan akan menganggu ketertiban dan keamanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun