Mohon tunggu...
musdalifah
musdalifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mengemukakan opini melalui sudut pandang Islam

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menyoal Palestina Kaum Muslim Bisa Apa?

22 November 2023   13:04 Diperbarui: 22 November 2023   13:04 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hanya dengan Jihad dan Khilafah Palestina dapat Dibebaskan

Berbagai kecaman dan kutukan negeri-negeri muslim tidak berpengaruh apapun terhadap entitas Yahudi. Badan HAM PBB sejak tahun 2006 sudah mengeluarkaan 45 resolusi menentang kaum Yahudi. Dengan kejemawaannya Zionis Yahudi terus mencaplok wilayah Palestina. Jelaslah mustahil berharap pembebasan Plaestina melalui resolusi yang diganungkan PBB.

Selain itu Islam mengharamkan berdamai dan bersahabat dengan entitas yang memerangi kaum muslim. Apapun bentuk perdamaian apalagi solusi dua negara yang ditawarkan Barat adalah haram untuk diambil. Karena itu syariah Islam telah mewajibkan jihad atas kaum muslim apabila mereka diperangi musuh.  Allah Swt. berfirman,

"Sungguh Allah telah melarang kalian menjadikan sebagai kawan kalian orang-orang yang memerangi kalian karena agama, mengusir kalian dari negeri kalian, dan membantu (orang lain) untuk mengusir kalian. Siapa saja yang menjadikan mereka sebagai kawan, mereka itulah kaum yang zalim." (TQS Al-Mumtahanah [60]: 9).

syariat Islam telah mewajibkan jihad fi sabilillah atas kaum muslim ketika mereka diperangi musuh. Allah Swt. berfirman,

"Siapa saja yang menyerang kalian, seranglah ia seimbang dengan serangannya terhadap kalian." (TQS Al-Baqarah [2]: 194).

Allah Swt. juga memerintahkan untuk mengusir siapa pun yang telah mengusir kaum muslim.

"Perangilah mereka di mana saja kalian menjumpai mereka dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kalian." (TQS Al-Baqarah [2]: 191).

Kadi Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahulLh dalam kitab Asy-Syakhsiyyah al-Islmiyyah Jilid 2 menyatakan bahwa jihad adalah fardu ain jika kaum muslim diserang oleh musuh. Fardu ain ini bukan hanya berlaku untuk muslim Palestina, tetapi juga bisa meluas bagi kaum muslim di sekitar wilayah Palestina jika agresi musuh tidak bisa diadang warga setempat.

Ini juga sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Said bin Ali Wahf al-Qahthani dalam kitab Al-Jihd f SablilLh, "Jika musuh telah memasuki salah satu negeri kaum muslim, maka fardu ain atas penduduk negeri tersebut untuk memerangi musuh dan mengusir mereka. Juga wajib atas kaum muslim untuk menolong negeri itu jika penduduknya tidak mampu mengusir musuh. Hal itu dimulai dari yang terdekat kemudian yang terdekat." (Al-Qahthani, Al-Jihd f SablilLh Ta'la, hlm. 7, Maktabah Syamilah).

Berdasarkan hukum ini, wajib bagi kaum muslim di wilayah terdekat Palestina seperti Yordania, Mesir, Libanon ,dan Suriah untuk mengirimkan pasukan untuk mengusir kaum Yahudi sampai mereka benar-benar terusir dari sana. Haram bagi mereka berdiam diri atau hanya sekadar mengecam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun