Mohon tunggu...
Mursyidah Amiriyah Al Achsanah
Mursyidah Amiriyah Al Achsanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Studi Agama-agama UIN Sunan Ampel Surabaya

Hobi mengamati dunia sekitar

Selanjutnya

Tutup

Cerpen

Apa Kabar Aparat Negara?

11 Agustus 2024   09:09 Diperbarui: 11 Agustus 2024   09:12 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Singkat cerita, kami berhasil mengembalikan STNK dan BPKB ke tangan kami. Kami dibantu oleh kenalan dari salah satu murid ibuku. Yang ternyata beliau masih ada hubungan saudara dengan kami. Beliau adalah anggota di kepolisian resort di kabupaten tempatku tinggal. Dengan mudah kami mengambil kembali STNK dan BPKB yang dibawa kepolisian sektor untuk diajukan ke kejaksaan sebagai barang bukti. 

Menurut arahan anggota kepolisian tersebut, kami disarankan ke kejaksaan dengan membawa barang bukti BPKB dan STNK. Namun karena kekecewaan bapak atas peristiwa terakhir di kejaksaan, Bapak tak segera ke sana. Bapak mengajakku berkunjung ke temannya yang pensiunan jaksa. Tapi jelas saja arahannya sama, karena mereka lebih paham lapangan. Ternyata bapak memilih idenya sendiri, menemui kejaksaan tinggi untuk diminta mendampingi ke kejaksaan daerah.

Di kejaksaan tinggi, kami datang sebagai tamu konsultasi hukum. Setelah berkonsultasi, kami ternyata juga mendapat saran yang sama dengan 2 orang sebelumnya. Saran untuk mendatangi kejaksaan daerah secara pribadi. Kejaksaan tinggi tak berkenan mendampingi karena tak punya wewenang atas perkara tersebut. Sejak kunjungan ke rumah teman bapak, sebenarnya aku bingung sendiri. Sebagai anak yang bukan mahasiswa hukum, aku tak tahu bahwa ternyata sidang perkara dilakukan secara bertahap. Ketika jaksa mengatakan sudah diputuskan motorku jadi motor bodong, aku berpikir bahwa sidang perkara hanya dilakukan sekali. Tapi sebenarnya aku juga bingung, sidang itu memang masih proses atau sudah diputuskan.

Pihak konsultan hukum kejaksaan tinggi menyarankan untuk bertanya kembali ke kejaksaan daerah. Apakah persidangan masih proses atau sudah diputuskan. Kalau masih proses, masih ada kemunginan untuk bisa merevisi berkas-berkasnya. Namun kalau sudah diputuskan hakim menjadi motor yang dirampas untuk negara, maka jika ingin motor itu kembali, mau tak mau ikut pelelangan.

"Kalau ikut pelelangan kira-kira dapat murah nggak, pak" tanya bapak pada konsultan.

"Tentu saja, pak. Motor itu dijual tanpa surat-surat," jawab konsultan.

"Ya lucu juga, kalau barang saya saya beli sendiri," ucap bapak sambil tersenyum kecut.

"Kalau ada yang punya surat lengkapnya lebih diprioritaskan kok, pak. Banyak juga kejadian yang sama seperti yang dialami jenengan."

Wait. Prioritas? Banyak? Jadi, apakah ini adalah proyek kesengajaan yang dibuat resmi oleh aparat negara, sehingga banyak terjadi dan pemilik asli (dengan memiliki surat lengkap) dibuat secara terpaksa membeli barangnya sendiri?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerpen Selengkapnya
Lihat Cerpen Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun