2. Pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No.24 Tahun 2000 yaitu peraturan yang mengatur mengenai Perjanjian Internasional.
3. Pada Pasal 32A, Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berbunyi:"Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah dengan negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelak an pajak".
4. Â Pada Peraturan Dirjen Pajak (PER) No.25/PJ/2018, yaitu tentang: Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda".
5. Pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-52/PJ/2021, yaitu tentang "Petunjuk Umum Interprestasi dan Penerapan Ketentuan Dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda".
6. Pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Nomor 49/PMK.03/2019 yang mengatur tentang "Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama".
Azas utama yang dijadikan landasan dalam menerapkan P3B yaitu:
1. Terdapat Azas domisili atau azas kependudukan;
2. Terdapat Azas sumber;
3. Terdapat Azas nasionalitas atau azas kewarganegaraan.
Dalam praktiknya juga terdapat beberapa tahapan dalam menerapkan P3B, yaitu sebagai berikut: