3. Menggunakan Metode Pemajakan Multilateral;
Daftar Pustaka:
www.pajak.go.id
PMK No.49-PMK.03/2019
PER No.25/PJ/2018
SE-52/PJ/2021
Modul Perpajakan Internasional (CPMK 3)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!