Mohon tunggu...
Murdiyanti
Murdiyanti Mohon Tunggu... Administrasi - Perempuan

NIM: 55521120028 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 1_Pajak Berganda Internasional

16 April 2023   14:10 Diperbarui: 16 April 2023   14:18 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2. Pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No.24 Tahun 2000 yaitu peraturan yang mengatur mengenai Perjanjian Internasional.

3. Pada Pasal 32A, Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berbunyi:"Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah dengan negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelak an pajak".

4.  Pada Peraturan Dirjen Pajak (PER) No.25/PJ/2018, yaitu tentang: Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda".

5. Pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-52/PJ/2021, yaitu tentang "Petunjuk Umum Interprestasi dan Penerapan Ketentuan Dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda".

6. Pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Nomor 49/PMK.03/2019 yang mengatur tentang "Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama".

ilustrasi-pajak-berganda-internasional-3-643ac3d3a7e0fa797208cf54.jpg
ilustrasi-pajak-berganda-internasional-3-643ac3d3a7e0fa797208cf54.jpg
How: Pajak Berganda Internasional

Azas utama yang dijadikan landasan dalam menerapkan P3B yaitu:

1. Terdapat Azas domisili atau azas kependudukan;

2. Terdapat Azas sumber;

3. Terdapat Azas nasionalitas atau azas kewarganegaraan.

Dalam praktiknya juga terdapat beberapa tahapan dalam menerapkan P3B, yaitu sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun