Mohon tunggu...
Murdiyanti
Murdiyanti Mohon Tunggu... Administrasi - Perempuan

NIM: 55521120028 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 1_Pajak Berganda Internasional

16 April 2023   14:10 Diperbarui: 16 April 2023   14:18 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Tahap pertama: Menentukan ruang lingkup P3B;

2. Tahap kedua: Aplikasi definisi yang relevan;

3. Tahap ketiga: Menentukan pasal substantif;

4. Tahap keempat: Eliminasi pajak berganda;

5. Tahap kelima: Mutual Aggreement Procedure.

Beberapa kebijakan P3B yang berlaku di Indonesia meliputi:

1. Subjek Pajak yang dicakup dalam P3B;

2. Perpajakan atas BUT;

3. P3B atas Laba Usaha atau Business Profits;

4. P3B atas Penghasilan Kegiatan Pelayaran, Transportasi Perairan Darat dan Penerbangan;

5. P3B atas Dividen;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun