1. Tahap pertama: Menentukan ruang lingkup P3B;
2. Tahap kedua: Aplikasi definisi yang relevan;
3. Tahap ketiga: Menentukan pasal substantif;
4. Tahap keempat: Eliminasi pajak berganda;
5. Tahap kelima: Mutual Aggreement Procedure.
Beberapa kebijakan P3B yang berlaku di Indonesia meliputi:
1. Subjek Pajak yang dicakup dalam P3B;
2. Perpajakan atas BUT;
3. P3B atas Laba Usaha atau Business Profits;
4. P3B atas Penghasilan Kegiatan Pelayaran, Transportasi Perairan Darat dan Penerbangan;
5. P3B atas Dividen;
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!