2. Meningkatkan dari kualitas tugas dan fungsi.
Hal tersebut untuk memudahkan wajib pajak dan efisiensi waktu serta biaya. Direktorat Jendral Pajak juga sudah menyediakan fasilitas perpajakan lain yaitu dengan memberikan insentif dibidang perpajakan. Hal tersebut tentunya juga bertujuan untuk mendorong minat wajib pajak untuk dapat disiplin dalam melaporkan kewajiban perpajakannya sehingga dapat turut serta membangun negara melalui peningkatan penerimaan negara melalui sektor perpajakan.
Sumber:
- Web Direktorat Jenderal Pajak, www.pajak.go.id
- Buku Waluyo 2017. Perpajakan Indonesia Buku Satu. Jakarta. Salemba Empat.
- Mehta, Ved 2011. Ajaran-ajaran Mahatma Gandhi. Yogyakarta. Pustaka Pelajar
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H