Mohon tunggu...
Mulya Saadi
Mulya Saadi Mohon Tunggu... -

Mulya Saadi| Seorang penimbun buku yang juga mahasiswa Hukum. Muslimah asli Sunda pecinta wayang golek, yang bercita-cita membangun perpustakaan di tempat ia tinggal. Motto hidupnya : pergerakan!

Selanjutnya

Tutup

Money

Bagaimana pun Kita Perlu Serikat Buruh

6 Juni 2015   08:43 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:20 393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2[]Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja / buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggot atau tidak menjadi anggota dan / atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja / buruh dengan cara: (a) melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi; (b) tidak membayar atau mengurangi upah pekerja / buruh; (c) melakukan intimidasi dalam bentuk apapun; dan (d) melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja / buruh.

 

3[](1) Barang siapa menghalang-halangi atau memaksa pekerja / buruh sebagaimana dimkasud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

 

4[]Ibid, hlm. 3

 

5[]Ibid

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun