Mohon tunggu...
Mulya Saadi
Mulya Saadi Mohon Tunggu... -

Mulya Saadi| Seorang penimbun buku yang juga mahasiswa Hukum. Muslimah asli Sunda pecinta wayang golek, yang bercita-cita membangun perpustakaan di tempat ia tinggal. Motto hidupnya : pergerakan!

Selanjutnya

Tutup

Money

Bagaimana pun Kita Perlu Serikat Buruh

6 Juni 2015   08:43 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:20 393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

 

Sudut pandang yang salah terhadap kedudukan buruh mengantarkan pada retaknya kemitraan dalam hubungan industrial. Sejatinya, industri atau perusahaan merupakan sinergi dari tiga elemen (pembentuknya), yaitu pengusaha, menajemen, dan buruh. Mereka adalah satu kesatuan yang terpisah dan mempunyai motivasi yang berbeda, namun kehilangan salah satu dari tiga hal itu berdampak pada macetnya aktivitas industri.

 

Amanat HIP dalam sila kedua, mengembangkan pemahaman bahwa buruh dan pengusaha merupakan mitra atau teman seperjuangan dalam proses produksi. Sehingga dari sini, kedudukan diantara mereka adalah sederajat dalam rangka menyejahterakan dan menaikkan produksi. Sikap mental untuk saling menghormati dan saling mengerti kedudukan serta peranannya, saling memahami hak dan kewajibannya dalam keseluruhan proses produksi merupakan gerbang utama menuju keharmonisan hubungan industri.

 

Namun, pada prosesnya, buruh selalu menjadi korban eksploitasi pengusaha atau capital (pemilik modal). Fakta seperti ini telah menjadi asumsi bahwa para buruh merupakan pihak yang dianggap sangat lemah dan memiliki kedudukan di bawah pengusaha sehingga tidak mendapatkan porsi yang berarti dalam pengambilan keputusan perusahaan. Dengan adanya hegemoni dan maraknya kapitalisme menyebabkan kaum buruh tertindas dan tak ada kesempatan (keberanian?) dalam menyuarakan cita-citanya untuk memperoleh perlakuan yang layak, sebagaimana hubungan industri yang diidealkan Pancasila dan UUD 1945.

 

Tentunya buruh memiliki kekuatan untuk mengatasi permasalahan perlindungan kerja di tempatnya, namun secara individual buruh tidak mampu memperjuangkan hak-haknya melawan kekuatan antara kapital dan menajemen yang memiliki kekuasaan, uang dan pengaruh.[1] Pencapaian perseorangan telah disadari tidak membawa hasil yang signifikan dalam menekan pengusaha dan hanya melalui usaha mengorganisir dirinya secara kolektif mereka dapat secara efektif menjunjung tinggi martabatnya sebagai individu dan buruh.

 

Serikat Buruh : lebih dari sekedar asosiasi profesi.

 

Kehadiran serikat buruh begitu penting dalam menjamin hak-hak pekerja. UU No. 21/2000 merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesewenangan pihak pengusaha dalam proses produksi. Kebebasan yang dijamin dalam Pasal 28[2] dan pidana bagi pelanggarnya dalam Pasal 43[3] telah menciptakan “ruang aman” bagi para buruh untuk bersatu dalam menyatukan kehendaknya terhadap keadilan. Ratifikasi ILO No. 98/1949 tentang hak berorganisasi dan hak untuk melakukan perundingan kerja bersama, memberikan peran perlindungan yang lebih luas dan hak serikat buruh atas nama buruh melakukan perundingan dengan menajemen untuk perbaikan dan peningkatan syarat-syarat dan kondisi kerja. Ini merupakan hak istimewa bagi serikat buruh, karena hak berunding dengan menajemen hanya dimiliki oleh serikat buruh bukan asosiasi profesi.[4]

 

Serikat Buruh : hak melekat bagi pekerja.

 

Adalah hak yang melekat bagi para pekerja dan merupakan kebutuhan bagi mereka, namun pada kenyataannya banyak yang belum menyadari. Adanya Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia dalam Pasal 23 : (4) setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat buruh untuk melindungi kepentingannya dan tentunya hak tersebut dikuatkan dengan Konvensi ILO yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia seperti Konvensi ILO No.87 Tahun 1956 dimana pemerintah Indonesia telah meratifikasinya melalui Keppres No. 83 tahun 1998, dimana prinsip dari konvensi ini adalah memberikan jaminan kebebasan kepada pekerja untuk mendirikan organisasi serikat pekerjanya dan menjamin bahwa kebebasan tersebut dilindungi tanpa adanya campur tangan dari institusi public.[5]

 

Adapun beberapa alasan penting yang dapat digunakan untuk meyakinkan buruh agar mereka mau menjadi anggota, adalah dengan memahami arti penting fungsi serikat buruh sendiri, yaitu diantaranya : melindungi dan memperjuangkan perbaikan upah dan kondisi kerja, melindungi buruh terhadap ketidakadilan dan diskriminasi, memperbaiki kondisi dan lingkungan kerja, dan mengupayakan agar menajemen mendengarkan suara mereka sebelum mengambil keputusan serta menghindari pemutusan hubungan kerja.

 

Untuk melaksanakan tugas-tugasnya secara menyeluruh, serikat buruh perlu menyuarakan kepentingan buruh seara tegas, lugas, serta menunjukkan kredibilitasnya. Kekuatan serikat buruh harus berasal dari para anggotanya yang sepenuhnya mendukung secara sukarela dan senang hati serta secara aktif melibatkan buruh dalam memberikan informasi yang diperlukan. Pendidikan mengenai serikat buruh amat penting bagi anggotanya dalam memahami tugas-tugas baru yang diemban serikat buruh dimana mereka menjadi anggota dan menyadari bahwa mereka perlu aktif di dalamnya. Setidaknya diperlukan pemahaman beberapa konsep dasar dalam pendidikan serikat buruh, seperti apa itu serikat buruh? Apa itu kapitalisme dan dampaknya pada kelas buruh di Indonesia? Apa peranan serikat buruh dalam lingkungan kerja dan dalam konteks ekonomi-sosio-politik serta bagaimana kekuatan apa saja yang diperlukan dalam melaksanakan fungsi strategisnya? Pengetahuan mengenai perusahaan seperti bagaimana pengusaha / menajemen mengelola dan menjalankan usahanya pun menjadi bagian penting.

 

Selain itu, kemampuan berorganisasi menjadi kekuatan yang sangat menentukan. Keberanian untuk mengajukan pertanyaan, memberikan pendapat dan berargumen serta kemampuan berdebat dan mengajukan saran / strategi serta mengerti dengan jelas persoalan hubungan industrial dan kepentingan-kepentingan buruh di tempat kerja dan secara nasional merupakan tahapan yang penting dalam terwujudnya organisasi yang kuat. Disusul dengan perubahan pola perilaku dengan berkontribusi secara konsisten dalam pergerakan serikat sehingga bergerak pada tahapan kekuatan yang tumbuh mendorong aksi para buruh dalam mencapai kepentingan dan keadilam sosial masyarakat umum.

 

Memang kondisi serikat buruh sendiri tidak akan terlepas dari konflik, maka dari itu diperlukan kesadaran dan sikap toleransi terhadap perbedaan pendapat dalam internal serikat buruh. Mereka perlu mengambil sikap mandiri dan demokratis, dan dengan tulus serta sungguh-sungguh menyuarakan kepentingan para anggotanya dalam memperjuangkan keadilannya. Karena hanya dukungan massa-lah yang memiliki power untuk menekan otoritas, yaitu dengan keberadaan serikat buruh.

 

 

 

Referensi :

Asyhadi, Zaeni. 2007. Hukum Kerja : Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta : Raja Grafindo Persada

__________. 2007. Sumber Daya Manusia : Tantangan Masa Depan. Yogyakarta : Pustaka Pelajar

Sutedi, Adrian. 2011. Hukum Perburuhan. Jakarta : Sinar Grafika

Indah Budiarti, Education Book : Serikat Kerja, Mengapa Penting ?, Edisi Revisi, November 2011

Proyek Pendidikan untuk Pekerja : Buku Pegangan untuk Serikat Pekerja, ILO Office Jakarta, diunduh dari www.un.or.id/ilo/bahasa/acrav.htm

Agusmidah, dkk. 2012. Bab-bab tentang Hukum Perburuhan Indonesia. Denpasar : Pustaka Larasan

 

 

 

 

1[] Indah Budiarti, Eduacation Book : Serikat Kerja, Mengapa Penting?, Edisi Revisi, November 2011

 

2[]Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja / buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggot atau tidak menjadi anggota dan / atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja / buruh dengan cara: (a) melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi; (b) tidak membayar atau mengurangi upah pekerja / buruh; (c) melakukan intimidasi dalam bentuk apapun; dan (d) melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja / buruh.

 

3[](1) Barang siapa menghalang-halangi atau memaksa pekerja / buruh sebagaimana dimkasud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

 

4[]Ibid, hlm. 3

 

5[]Ibid

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun