2[]Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja / buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggot atau tidak menjadi anggota dan / atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja / buruh dengan cara: (a) melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi; (b) tidak membayar atau mengurangi upah pekerja / buruh; (c) melakukan intimidasi dalam bentuk apapun; dan (d) melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja / buruh.
Â
3[](1) Barang siapa menghalang-halangi atau memaksa pekerja / buruh sebagaimana dimkasud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Â
4[]Ibid, hlm. 3
Â
5[]Ibid
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H