Mohon tunggu...
Mulya Saadi
Mulya Saadi Mohon Tunggu... -

Mulya Saadi| Seorang penimbun buku yang juga mahasiswa Hukum. Muslimah asli Sunda pecinta wayang golek, yang bercita-cita membangun perpustakaan di tempat ia tinggal. Motto hidupnya : pergerakan!

Selanjutnya

Tutup

Money

Bagaimana pun Kita Perlu Serikat Buruh

6 Juni 2015   08:43 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:20 393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Memang kondisi serikat buruh sendiri tidak akan terlepas dari konflik, maka dari itu diperlukan kesadaran dan sikap toleransi terhadap perbedaan pendapat dalam internal serikat buruh. Mereka perlu mengambil sikap mandiri dan demokratis, dan dengan tulus serta sungguh-sungguh menyuarakan kepentingan para anggotanya dalam memperjuangkan keadilannya. Karena hanya dukungan massa-lah yang memiliki power untuk menekan otoritas, yaitu dengan keberadaan serikat buruh.

 

 

 

Referensi :

Asyhadi, Zaeni. 2007. Hukum Kerja : Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta : Raja Grafindo Persada

__________. 2007. Sumber Daya Manusia : Tantangan Masa Depan. Yogyakarta : Pustaka Pelajar

Sutedi, Adrian. 2011. Hukum Perburuhan. Jakarta : Sinar Grafika

Indah Budiarti, Education Book : Serikat Kerja, Mengapa Penting ?, Edisi Revisi, November 2011

Proyek Pendidikan untuk Pekerja : Buku Pegangan untuk Serikat Pekerja, ILO Office Jakarta, diunduh dari www.un.or.id/ilo/bahasa/acrav.htm

Agusmidah, dkk. 2012. Bab-bab tentang Hukum Perburuhan Indonesia. Denpasar : Pustaka Larasan

 

 

 

 

1[] Indah Budiarti, Eduacation Book : Serikat Kerja, Mengapa Penting?, Edisi Revisi, November 2011

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun