Mohon tunggu...
Mula Efendi Gultom
Mula Efendi Gultom Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humanis, Loyalis dan Profesional

Lahir di Pancurbatu Deliserdang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Siapa yang Boleh Menjadi Kepala Daerah di Indonesia?

6 Maret 2020   13:30 Diperbarui: 10 Maret 2020   10:30 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal ini menjadi tantangan bagi kontestan lain untuk meningkatkan aktifitas demi merebut hati rakyat yang akibatnya adalah besarnya dana yang harus dikeluarkan.

Dampaknya

Munculnya para calon kepala daerah dari golongan elite yang hanya mampu membagi-bagi uang tebar pesona, inilah yang disebut pesona yang semu. Disamping menjadi pendidikan yang buruk ditengah masyarakat yang kekurangan, juga menjadi politik uang yang menghilangkan roh demokrasi tersebut dimana tidak lagi memilih dengan akal sehat.

Setelah menduduki jabatan banyak para kepala daerah yang tertangkap korupsi karena imbas dari besarnya dana yang dihabiskan saat maju dalam pertarungan menjadi kepala daerah.

Bagi sektor swasta pesta demokrasi menjadi kesempatan ajang pesta transaksi korupsi. Inilah saatnya bagi mereka untuk mensponsori para calon menuju kursi kepala daerah, tentunya dengan terlebih dahulu adanya deal-deal yang menguntungkan pihak swasta saat calon resmi duduk di kursi jabatan, seperti pengadaan barang dan jasa, pertambangan,  perijinan, pengerjaan proyek-proyek dan lain sebagainya.

Setelah calon menduduki kursi jabatan banyak ijin yang seharusnya tidak diberikan menjadi legal seperti ijin pertambangan, galian C, perambahan hutan dimana berdampak pada buruknya ekosistem yang harusnya dijaga dan dilestarikan.

Petahana-Incumbent mendominasi bursa pencalonan dalam pemilihan kepala daerah. Salah satu keuntungan seorang calon kepala daerah dari petahana adalah semua masyarakat sudah mengenalnya dan sebaliknya mengenali peta masyarakatnya. Dengan demikian memangkas salah satu tahap yang paling besar menguras dana dalam pencalonan kepala daerah yaitu sosialisasi.

Apa yang dicari para calon kepala daerah ?

Setelah bertarung menghabiskan begitu besar dana dalam pencalonan kepala daerah apa yang mereka dapatkan ?

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan, bagi Pejabat Negara Tertentu, disebutkan gubernur memiliki gaji sekitar Rp 8 juta per bulan.

Berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000, Kepala daerah berhak mendapatkan biaya penunjang operasional (BPO) sebesar 0,13% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga apabila suatu daerah PAD Kabupatenya mencapai Rp58.823.154.326 miliar maka kepala daerah dapat mengantongi dana sebesar Rp76.470.100.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun