Dalam hal ini pemerintah telah mewujudkan niat baik untuk kelangsungan tujuan pendidikan. Ini dibuktikan dengan alokasi anggaran pendidikan Tahun 2024 sebanyak Rp. 97 Triliun, bahkan Kemendikbud Ristek menduduki peringkat Ke - 4 yang menyerap dana terbesar setelah lembaga Kejaksaan.Â
Berdasarkan alokasi tersebut sudahkah para pembelajar dan guru Indonesia merdeka dalam belajar dan mengajar  jika dilihat dari konsep  kemerdekaan berkeadilan?
Investasi Pihak Swasta dalam Pendidikan IndonesiaÂ
Terdapat hal yang luar biasa dalam pemerolehan pendidikan bagi warga negara. Â Misalnya, pemerintah memberikan akses yang luar biasa kepada pihak swasta dalam mengelola pendidikan.Â
Investasi secara besar-besaran yang dilakukan oleh pihak swasta atau yayasan dalam pengelolaan pendidikan memunculkan masalah baru dalam pendidikan kita. Pada tahap ini pihak swasta mengambil peran yang luar biasa dengan melakukan investasi pendidikan secara berkelanjutan dan permanen. Sudah menjadi rahasia umum bahwa  setiap modal yang dikeluarkan tentunya ada keuntungan besar yang diharapkan dari sebuah investasi.Â
Mari  bercermin pada kasus kasus pemerataan pendidikan, berapa banyak yayasan atau pihak swasta diberikan hak mengelola pendidikan dengan kualitas luar biasa. Sekolah mereka jadi idola bagi orang tua siswa dan masyarakat.
Hasil yang baik didapatkan oleh siswa dan orang tua siswa pastinya sangat ditentukan oleh  pembelajaran, guru, dan kualitas input siswa yang luar biasa. Mereka dan lembaganya sudah merajai setiap event atau kompetisi pendidikan baik tingkat sekolah, maupun perguruan tinggi.
Kasus- kasus ini telah mendegradasi sekolah dan perguruan tinggi negeri dengan pengelolaan  sistem pendidikan yang mengandalkan  alokasi  Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Para peserta didik yang orang tuanya mempunya pendapatan lebih dapat menikmati dan belajar di sekolah hebat tersebut.Â
Sedangkan yang berada  pada tahap rata rata dan di bawah standar terpaksa melabuhkan pikirannya pada sekolah sekolah negeri dengan standarisasi yang sudah dipahami secara umum. Inikah yang dimaksud dengan Merdeka Belajar atau Merdeka dari Belajar untuk siswa yang kurang beruntung dari segi ekonomi.Â
Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Berbasis Zonasi
Hampir setiap tahun  program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) memunculkan kontroversi yang luar biasa.  Pihak terkait sebenarnya tidak pernah belajar dari masalah yang muncul. Kalaupun ada, penyelesaian  yang diberikan bukan pada penyebab munculnya masalah namun lebih kepada efek dari munculnya masalah khususnya berkaitan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).