wakalah adalah akad yang mengatur perwakilan atau pelimpahan kuasa dari satu pihak kepada pihak lain.
12. Akad kafalah
adalah akad di mana bank bertindak sebagai penjamin atas kegiatan atau kewajiban nasabah, dengan nasabah sebagai pihak yang dijamin dalam transaksi tersebut.
Sumber: Bank Mega SyariahÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!