wakalah adalah akad yang mengatur perwakilan atau pelimpahan kuasa dari satu pihak kepada pihak lain.
12. Akad kafalah
adalah akad di mana bank bertindak sebagai penjamin atas kegiatan atau kewajiban nasabah, dengan nasabah sebagai pihak yang dijamin dalam transaksi tersebut.
Sumber: Bank Mega SyariahÂ
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!