Mohon tunggu...
Mujibur Rahman
Mujibur Rahman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akademik

Seeker of God

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Macam-Macam Akad dalam Lembaga Keuangan Syariah

21 Juli 2024   00:13 Diperbarui: 21 Juli 2024   00:21 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

adalah akad penjualan yang umumnya digunakan dalam pembiayaan manufaktur atau konstruksi. Barang yang dipesan harus memiliki spesifikasi yang jelas, dan harga jual yang disepakati tidak boleh berubah selama akad berlaku.

6. Akad ijarah 

adalah transaksi yang didasarkan pada perpindahan manfaat, di mana objek transaksi adalah jasa, bukan barang.

7. Akad syirkah 

adalah kerja sama antara dua orang atau lebih dalam usaha, di mana keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan nisbah atau kesepakatan.

8. Akad hiwalah

adalah akad yang mengalihkan utang piutang dari satu pihak ke pihak lain. Biasanya digunakan untuk membantu supplier mendapatkan modal untuk produksi dengan bank mengambil alih piutangnya dan membayar supplier lebih awal.

9. Akad rahn 

adalah akad di mana pemberi pinjaman menggunakan harta peminjam sebagai jaminan. Tujuannya adalah memberikan jaminan untuk pinjaman yang diberikan.

10. Akad qardh adalah pemberian pinjaman harta kepada orang lain yang dapat diminta atau ditagih kembali. Secara teknis perbankan menurut OJK, qardh adalah pemberian pinjaman dari bank kepada nasabah yang digunakan untuk kebutuhan mendesak seperti dana talangan.

11. Akad

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun