Mohon tunggu...
Mujibur Rahman
Mujibur Rahman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Low profil

Seeker of God

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Macam-Macam Akad di Lembaga Keuangan Syariah

21 Juli 2024   00:13 Diperbarui: 21 Juli 2024   08:42 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi/depokpos.com

wakalah adalah akad yang mengatur perwakilan atau pelimpahan kuasa dari satu pihak kepada pihak lain.

12. Akad kafalah

adalah akad di mana bank bertindak sebagai penjamin atas kegiatan atau kewajiban nasabah, dengan nasabah sebagai pihak yang dijamin dalam transaksi tersebut.

Sumber: Bank Mega Syariah 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun