c. al-Musaqat: kerjasama dalam bidang pertanian atau perkebunan di mana pemilik lahan memberikan izin kepada petani untuk mengelola dan membagi hasil dengan pemilik lahan.
d. al-Ba'i: transaksi jual beli dengan pembagian keuntungan atau kerugian antara bank syariah dan nasabah.
e. al-Ijarah: transaksi sewa-menyewa untuk barang atau jasa dengan pembayaran sewa yang disepakati.
f. al-Wakalah: transaksi keagenan di mana satu pihak (muwakkil) memberi kuasa kepada pihak lain (wakil) untuk melakukan transaksi tertentu.
    Di bank konvensional, semua transaksi diatur berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia dan tidak mengikuti prinsip syariah Islam. Sistem yang digunakan biasanya adalah berdasarkan regulasi perbankan dan keuangan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan lembaga keuangan terkait.
    Dengan demikian, prinsip dan jenis transaksi yang diterapkan di bank syariah sangat berbeda dengan yang dijalankan di bank konvensional, mencerminkan perbedaan dalam filosofi dan hukum yang mendasari operasional mereka.
Sumber: Bank Syariah IndonesiaÂ