Mohon tunggu...
Mujibur Rahman
Mujibur Rahman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akademik

Seeker of God

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Saja Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional?

19 Juli 2024   23:19 Diperbarui: 19 Juli 2024   23:24 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

c. al-Musaqat: kerjasama dalam bidang pertanian atau perkebunan di mana pemilik lahan memberikan izin kepada petani untuk mengelola dan membagi hasil dengan pemilik lahan.

d. al-Ba'i: transaksi jual beli dengan pembagian keuntungan atau kerugian antara bank syariah dan nasabah.

e. al-Ijarah: transaksi sewa-menyewa untuk barang atau jasa dengan pembayaran sewa yang disepakati.

f. al-Wakalah: transaksi keagenan di mana satu pihak (muwakkil) memberi kuasa kepada pihak lain (wakil) untuk melakukan transaksi tertentu.

        Di bank konvensional, semua transaksi diatur berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia dan tidak mengikuti prinsip syariah Islam. Sistem yang digunakan biasanya adalah berdasarkan regulasi perbankan dan keuangan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan lembaga keuangan terkait.

        Dengan demikian, prinsip dan jenis transaksi yang diterapkan di bank syariah sangat berbeda dengan yang dijalankan di bank konvensional, mencerminkan perbedaan dalam filosofi dan hukum yang mendasari operasional mereka.

Sumber: Bank Syariah Indonesia 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun