Mohon tunggu...
Mujibur Rahman
Mujibur Rahman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akademik

Seeker of God

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Saja Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional?

19 Juli 2024   23:19 Diperbarui: 19 Juli 2024   23:24 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gubahan : MUJIBUR RAHMAN 

         Bank syariah semakin populer di masyarakat, menunjukkan penerimaan yang baik terhadap konsep perbankan berbasis syariah. Meskipun demikian, masih ada sebagian masyarakat yang belum terlalu familiar dengan bank syariah karena distribusi mereka yang lebih terkonsentrasi di perkotaan dibandingkan dengan daerah pedesaan. Ini menjadi keuntungan bagi nasabah yang mencari layanan perbankan berbasis syariah.

        Sebelum memilih layanan perbankan yang sesuai dengan kebutuhan, penting untuk memahami perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional. Meskipun bank syariah telah menyediakan hampir semua fasilitas yang dimiliki oleh bank konvensional, tingkat penggunaan bank konvensional masih lebih tinggi hingga saat ini. Hal ini mungkin disebabkan oleh kurangnya pemahaman mengenai layanan yang ditawarkan oleh bank syariah.

1. Sistem operasional 

Bank syariah menjalankan operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam yang diatur melalui fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Setiap kegiatan perbankan yang dilakukan harus mematuhi ketentuan-ketentuan syariat Islam.

Sementara itu, bank konvensional beroperasi berdasarkan standar perbankan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia dan tunduk pada regulasi hukum yang berlaku. Regulasi ini diawasi oleh lembaga keuangan dan pihak-pihak terkait lainnya.

Dengan demikian, bank syariah dan bank konvensional memiliki landasan operasional yang berbeda, yaitu syariat Islam untuk bank syariah dan regulasi hukum untuk bank konvensional.

2. cara mengelola dana 

Baik bank syariah maupun bank konvensional memiliki tanggung jawab untuk mengelola dana nasabah dan dana bank dengan efektif untuk mendapatkan hasil dan menutupi biaya operasional. Namun, ada perbedaan dalam sistem pengelolaan dana ini.

Di bank syariah, pengelolaan dana nasabah harus sesuai dengan prinsip syariat Islam. Ini berarti bahwa dana tidak bisa digunakan secara sembarangan dan harus diinvestasikan hanya pada bisnis-bisnis yang memenuhi ketentuan syariah.

Sementara itu, bank konvensional memiliki lebih banyak fleksibilitas dalam mengelola dana nasabah. Mereka dapat mengalokasikan dana pada berbagai jenis bisnis yang dianggap menguntungkan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, tanpa harus mematuhi prinsip syariat Islam.

Penting untuk bank, baik syariah maupun konvensional, untuk memastikan bahwa pengelolaan dana dilakukan dengan penuh tanggung jawab, mematuhi aturan yang berlaku, dan mempertimbangkan kepentingan serta keamanan dana nasabah yang disimpan atau diinvestasikan di bank tersebut.

3. Cara membagi keuntungan 

Baik bank syariah maupun bank konvensional memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari operasional mereka untuk menutupi biaya-biaya dan memastikan kelangsungan usaha. Namun, cara mereka menghitung dan mendapatkan keuntungan berbeda.

Bank syariah, berdasarkan prinsip syariat Islam, tidak menggunakan sistem bunga dalam layanannya. Sebaliknya, mereka menerapkan sistem bagi hasil (profit sharing). Bank syariah berbagi keuntungan dengan nasabah atas investasi atau pembiayaan yang dilakukan. Keuntungan ini digunakan untuk membiayai operasional bank.

Di sisi lain, bank konvensional menggunakan sistem bunga. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 mengatur bahwa bank konvensional memberikan keuntungan kepada nasabah dalam bentuk suku bunga atas pinjaman atau deposito mereka. Besaran suku bunga ini ditetapkan sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah dan lembaga keuangan. Keuntungan yang diperoleh dari bunga ini digunakan untuk membiayai operasional bank konvensional.

Dengan demikian, bank syariah dan bank konvensional memiliki pendekatan yang berbeda dalam menghasilkan keuntungan, yang sesuai dengan prinsip-prinsip yang dianut oleh masing-masing jenis bank.

4. Metode Transaksi 

Benar, transaksi yang terjadi di bank syariah berbeda dengan bank konvensional karena mengikuti prinsip-prinsip syariat Islam yang diatur oleh fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Beberapa akad transaksi yang umum digunakan di bank syariah antara lain:

a. al-Mudharabah: kerjasama antara pihak yang menyediakan modal (shahibul maal) dan pihak yang melakukan usaha (mudharib)

dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan.

b. al-Musyarakah: kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk usaha bersama dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan.

c. al-Musaqat: kerjasama dalam bidang pertanian atau perkebunan di mana pemilik lahan memberikan izin kepada petani untuk mengelola dan membagi hasil dengan pemilik lahan.

d. al-Ba'i: transaksi jual beli dengan pembagian keuntungan atau kerugian antara bank syariah dan nasabah.

e. al-Ijarah: transaksi sewa-menyewa untuk barang atau jasa dengan pembayaran sewa yang disepakati.

f. al-Wakalah: transaksi keagenan di mana satu pihak (muwakkil) memberi kuasa kepada pihak lain (wakil) untuk melakukan transaksi tertentu.

        Di bank konvensional, semua transaksi diatur berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia dan tidak mengikuti prinsip syariah Islam. Sistem yang digunakan biasanya adalah berdasarkan regulasi perbankan dan keuangan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan lembaga keuangan terkait.

        Dengan demikian, prinsip dan jenis transaksi yang diterapkan di bank syariah sangat berbeda dengan yang dijalankan di bank konvensional, mencerminkan perbedaan dalam filosofi dan hukum yang mendasari operasional mereka.

Sumber: Bank Syariah Indonesia 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun