Mohon tunggu...
Mujibur Rahman
Mujibur Rahman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akademik

Seeker of God

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Saja Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional?

19 Juli 2024   23:19 Diperbarui: 19 Juli 2024   23:24 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penting untuk bank, baik syariah maupun konvensional, untuk memastikan bahwa pengelolaan dana dilakukan dengan penuh tanggung jawab, mematuhi aturan yang berlaku, dan mempertimbangkan kepentingan serta keamanan dana nasabah yang disimpan atau diinvestasikan di bank tersebut.

3. Cara membagi keuntungan 

Baik bank syariah maupun bank konvensional memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari operasional mereka untuk menutupi biaya-biaya dan memastikan kelangsungan usaha. Namun, cara mereka menghitung dan mendapatkan keuntungan berbeda.

Bank syariah, berdasarkan prinsip syariat Islam, tidak menggunakan sistem bunga dalam layanannya. Sebaliknya, mereka menerapkan sistem bagi hasil (profit sharing). Bank syariah berbagi keuntungan dengan nasabah atas investasi atau pembiayaan yang dilakukan. Keuntungan ini digunakan untuk membiayai operasional bank.

Di sisi lain, bank konvensional menggunakan sistem bunga. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 mengatur bahwa bank konvensional memberikan keuntungan kepada nasabah dalam bentuk suku bunga atas pinjaman atau deposito mereka. Besaran suku bunga ini ditetapkan sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah dan lembaga keuangan. Keuntungan yang diperoleh dari bunga ini digunakan untuk membiayai operasional bank konvensional.

Dengan demikian, bank syariah dan bank konvensional memiliki pendekatan yang berbeda dalam menghasilkan keuntungan, yang sesuai dengan prinsip-prinsip yang dianut oleh masing-masing jenis bank.

4. Metode Transaksi 

Benar, transaksi yang terjadi di bank syariah berbeda dengan bank konvensional karena mengikuti prinsip-prinsip syariat Islam yang diatur oleh fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Beberapa akad transaksi yang umum digunakan di bank syariah antara lain:

a. al-Mudharabah: kerjasama antara pihak yang menyediakan modal (shahibul maal) dan pihak yang melakukan usaha (mudharib)

dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan.

b. al-Musyarakah: kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk usaha bersama dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun