Namun, kebijakan ini perlu pertimbangan dan pemikiran yang matang. Jangan sampai terjadi kontra produktif. Apalagi rencananya dilaksanakan dalam rentang waktu tiga bulan.
Kebijakan ini tidak boleh membebani dan mempersulit calon mempelai dalam pelayanan pernikahan. Apalagi, sampai menuai protes publik.
Penting juga, alokasi dana, dan jangka waktu pelaksanaannya harus dipertimbangkan lagi. Jangan sampai menjadi batu sandungan dalam pelayanan prima di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil yang sudah berjalan baik selama ini. Jadi banyak yang harus dipertimbangkan lagi tentang kebijakan ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H