Mohon tunggu...
Muis Sunarya
Muis Sunarya Mohon Tunggu... Lainnya - Menulis tentang filsafat, agama, dan budaya

filsafat, agama, dan budaya

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Artikel Utama

Plus Minus Bimbingan Perkawinan dan Sertifikat Layak Nikah

19 November 2019   08:31 Diperbarui: 20 November 2019   10:33 6791
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun, kebijakan ini perlu pertimbangan dan pemikiran yang matang. Jangan sampai terjadi kontra produktif. Apalagi rencananya dilaksanakan dalam rentang waktu tiga bulan.

Kebijakan ini tidak boleh membebani dan mempersulit calon mempelai dalam pelayanan pernikahan. Apalagi, sampai menuai protes publik.

Penting juga, alokasi dana, dan jangka waktu pelaksanaannya harus dipertimbangkan lagi. Jangan sampai menjadi batu sandungan dalam pelayanan prima di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil yang sudah berjalan baik selama ini. Jadi banyak yang harus dipertimbangkan lagi tentang kebijakan ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun