Bagi calon mempelai yang akan menikah di kantor (KUA), dan pada hari dan atau jam kerja, dan atau berlatar belakang kurang mampu (secara ekonomi) dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari pihak kelurahan, tidak dipungut biaya alias gratis atau Rp0,00.
Proses selanjutnya, calon mempelai harus mengikuti bimbingan perkawinan, atau Kursus Calon Pengantin (Suscatin) tadi dan tentu saja mendapat sertifikat.
Dalam bimbingan perkawinan dipresentasikan materi-materi meliputi hukum munkahat/hukum perkawinan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan tentang perkawinan, kiat-kiat membangun dan membentuk keluarga sakinah atau keluarga bahagia, manajemen keuangan keluarga, kesehatan reproduksi dan kesehatan keluarga.
Bimbingan perkawinan atau pranikah dan sertifikat layak nikah/kawin ini ada plus minusnya.
Plusnya, calon mempelai mendapat bekal pengetahuan (secara kognitif) dalam memasuki gerbang kehidupan rumah tangga.
Selain itu, sebagai upaya membentuk keluarga yang bahagia (keluarga sakinah). Juga diharapkan sebagai upaya mencegah dan mengurangi angka perceraian yang tampaknya selalu meningkat setiap tahun.
Minusnya, bahwa prinsip pelayanan prima dan efektif, tidak berbelit-belit, cepat, dan tidak menyulitkan publik, memangkas mata rantai pelayanan yang panjang dan bertele-tele, mempermudah dan menyederhanakan pelayanan adalah percuma dan sia-sia, jika bimbingan perkawinan memakan waktu yang panjang, apalagi sampai tiga bulan.
Karena selama ini pernah terjadi setengah hari pelaksanaannya dan sekarang menjadi dua hari berturut-turut saja sudah menjadi kendala yang sangat menyulitkan dan memberatkan calon mempelai.
Alasannya terbentur soal waktu dan pekerjaan. Mau tidak mau harus meninggalkan pekerjaan atau minta izin dari tempat kerjanya. Efeknya banyak yang tidak bisa hadir mengikuti bimbingan perkawinan ini.
Ditambah sebelum ke KUA atau Kantor Catatan Sipil, tidak sedikit calon mempelai yang mengeluh dan menceritakan keberatan atas kebijakan menjadikan serifikat layak nikah/kawin dari Puskesmas sebagai syarat wajib untuk menikah.
Dihitung-hitung ternyata calon mempelai mendapatkan serifikat lebih dari satu sertifikat sebelum menikah. Kebanyakan sertifikat jadinya.