Mohon tunggu...
Muhammad Iqbal Nurhadi
Muhammad Iqbal Nurhadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tampil sederhana apa adanya, suka bersepeda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sikap Imam Al-Ghazali Terhadap Perang Salib dalam Pandangan Para Ahli Sejarah

16 Juni 2023   11:12 Diperbarui: 16 Juni 2023   11:33 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertama, pengertian jihad menurut Imam Al Ghazali bukanlah membela dan mempertahankan orang-orang, kelompok, negara ataupun harta benda melainkan mengemban misi untuk amar makruf nahi mungkar. Amar makruf inilah yang merupakan faktor sebenarnya yang mendorong umat Islam untuk tampil dalam panggung dunia.  

Selama masyarakat pada zaman Imam Al Ghazali enggan mengemban tugas dan kewajiban beramar makruf nahi mungkar sehingga membiarkan kemungkaran mewabah dimana-mana sehingga banyak generasi muslim yang tidak memiliki keperibadian dalam berpakaian, makan, minum dan pernikahan. 

Sebagaimana yang dikatakan ahli sejarah bernama Abu Syamsah "seruan apapun untuk berperang secara militer tidak akan berguna kecuali didahului dengan perjuangan melawan diri sendiri oleh kaum tersebut dengan segenap kemampuannya hingga mereka bisa merasakan arti penting dan pengorbanan jiwa dan harta benda di jalan Allah. 

Ke-dua, Imam Al Ghazali benar-benar memahami pengertian jihad yang menyeluruh dan fase-fase yang harus dilalui. Jihad melalui tiga bentuk : jihad pendidikan, jihad sistem, dan jihad militer. Pemahaman yang benar dan penanganan yang baik terdapat ketiga bentuk jihad ini serta menjaganya merupakan salah satu bentuk hikmah dimana Allah menjadikannya sebagai langkah pertama dakwah kepada-Nya. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah "Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik" (QS. An-Nahl :125). 

Seruan berjihad dalam bentuk pengerahan pasukan militer dan menyerukan kepada masyarakat yang telah mati naluri perjuangannya dimana pemikiran-pemikiran dan kepribadian mereka bermuara di sekitar kematian (tidak memiliki semangat juang beramar makruf nahi mungkar), maka sama halnya menyerukan perang kepada jenazah-jenazah yang sudah terkubur. 

Pemaparan ini bisa menjadi jawaban terhadap serangan yang dilancarkan kepada Imam Al Ghazali yang dituduh mengasingkan diri dari berbagai permasalahan dunia Islam.  

Ruang lingkup reformasi Islam Imam Al Ghazali membuktikan dengan jelas bahwa tokoh kenamaan ini lebih memilih permulaan jihad pada bidang pendidikan pada umatnya yang sedang mengalami kemalasan dan enggan untuk berjuang, nilai-nilai kemungkaran telah menyelimuti umat sehingga semakin menjauh dari nilai-nilai ajaran Islam. 

Strategi Imam Al Ghazali ini dimaksudkan sebagai upaya pendahuluan untuk menyerukan atau mendorong para pemimpin negara dan komandan militer yang bertanggung jawab menggerakan jihad struktural atau sistem dan kemiliteran yang membawa bendera amar makruf nahi mungkar dan beriman kepada Allah dengan sepenuh jiwa mereka.  

Imam Al Ghazali juga melancarkan kritikan terhadap para penguasa yang zalim, memerangi kehidupan materialisme yang berlebihan, menyerukan penegakan keadilan sosial dan memerangi berbagai aliran kepercayaan dan pemikiran yang menyimpang. 

Kesimpulan

 Dari pembahasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Imam Al-Ghazali turut berperan akktif dan memberikan kontribusi yang sangat berarti bagi umat Islam dalam menghadapi Perang Salib. Beliau tidak terjun langsung berjihad ke medan perang, akan tetapi lebih kepada Jihad bil-'Ilmi dan Jihadun-Nafsi dengan tujuan untuk melakukan reformasi mental, sikap dan prilaku umat Islam untuk kepentingan memerangi musuh-musuh Islam dan menata kehidupan yang lebih baik dan benar. Hal ini terbukti dengan banyaknya kitab-kitab karya beliau, antara lain Misykat al-Anwar, al Mustashfa min Ilmi al-Ushul, Al Tibr al Masbuk fi Nasihah al Muluk, dan Al Munqidz min al-Dhalal, dan lain-lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun