Sesederhana apapun bentuk kertas suaranya, kalau mekanisme penghitungannya berurutan seperti dalam PKPU No. 9 Tahun 2019 pasti akan memakan waktu lama.
Sebagai contoh solusi permasalahan ini, misalnya; membagi KPPS ke dalam 2 (dua) penghitungan suara.
Setiap TPS didesain menjadi 2 (dua) bilik penghitungan setelah proses pemungutan suara selesai.
Kelompok pertama, menghitung hasil pemilu presiden/wakil presiden, DPD, dan Bupati/Walikota.
Sedangkan, kelompok kedua, menghitung hasil pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.
Masing-masing peserta pemilihan memiliki saksi yang berbeda. Pemilihan Presiden, ada saksinya. Pemilihan DPR ada saksinya, begitupun yang lainnya. Jadi, tidak akan ada tarik menarik saksi di satu TPS.
Pemilu 2024 memiliki optimisme kuat sebagai momentum pergantian pemimpin yang mampu memajukan martabat bangsa dan menciptakan kesejahteraan masyarakat.
Pemilu 2024 hendaknya tidak ternodai dengan banyaknya petugas pemilu yang sakit, bahkan meninggal dunia. Kesehatan dan kemanusiaan hendaknya selalu menjadi pertimbangan dalam setiap perumusan regulasi pemilu.**
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H