Mohon tunggu...
Muhtolib
Muhtolib Mohon Tunggu... Freelancer - Seneng ngopi sambil bermacapat

Berbagi yukk

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Siasat Penghitungan Suara, Antisipasi Korban Jiwa di Pemilu 2024

25 Maret 2022   07:52 Diperbarui: 8 April 2022   06:44 797
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pemilu (SERAMBI/M ANSHAR via KOMPAS.com)

Seperti apa polanya? Apakah mencari yang muda dan tidak gampang sakit? Lantas efektifkah?

Akar permasalahan pemilu 2019 bukan pada kartu suara, bukan pada honor, bahkan bukan tingkat daya tahan tubuh petugas KPPS. Tapi, permasalahannya adalah pada sistem penghitungan suara.

Regulasi pemilu tidak memungkinkan KPPS untuk berkreasi. Semua perhitungan dilakukan sesuai urutan penghitungan.

Bila PKPU No. 9 Tahun 2019 terutama di pasal pasal 52 poin 6  tidak diubah, maka potensi peristiwa di pemilu 2019 bisa terulang.

Upaya pemecahan permasalahan ini ada 2 (dua) opsi. Pertama, Pemilu dengan transformasi digital. Kedua, perubahan mekanisme sistem penghitungan suara.

Dua hal ini sangat penting menjadi fokus pemikiran bersama. Faktor kesehatan dan kemanusiaan harus menjadi pertimbangan tersendiri di setiap perumusan regulasi pemilu, terlebih kita masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Pertama, Pemilu dengan pola transformasi digital

Kelebihan menggunakan sistem ini adalah penghitungannya akan lebih cepat. Namun, sangat rentan bila situsnya diretas (hack).

Belanda pernah menggunakan sistem e-voting, tapi karena situsnya pernah diretas, akhirnya sistem pemilu kembali ke konvensional.

Selanjutnya, masyarakat kita belum semua mengenal dan teredukasi dengan baik tentang sistem digital. Hal ini akan menyulitkan para petugas KPPS saat memberi layanan pada pemilih. Selain akan menghabiskan waktu, masyarakat yang gagap teknologi tidak akan fokus dengan pilihannya.

Dalam konteks ini, saya lebih sepakat pemilu 2024 tetap menggunakan kertas suara.

Kedua, mengubah regulasi pemilu tentang tata cara penghitungan suara

Penyederhanaan kertas suara yang diwacanakan oleh KPU menurut saya masih belum efektif untuk mengantisipasi tidak terjadi peristiwa seperti di pemilu 2019. Mengapa demikian?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun