Mohon tunggu...
Muhtolib
Muhtolib Mohon Tunggu... Freelancer - Seneng ngopi sambil bermacapat

Berbagi yukk

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Siasat Penghitungan Suara, Antisipasi Korban Jiwa di Pemilu 2024

25 Maret 2022   07:52 Diperbarui: 8 April 2022   06:44 797
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sesederhana apapun bentuk kertas suaranya, kalau mekanisme penghitungannya berurutan seperti dalam PKPU No. 9 Tahun 2019 pasti akan memakan waktu lama.

Sebagai contoh solusi permasalahan ini, misalnya; membagi KPPS ke dalam 2 (dua) penghitungan suara.

Setiap TPS didesain menjadi 2 (dua) bilik penghitungan setelah proses pemungutan suara selesai.

Kelompok pertama, menghitung hasil pemilu presiden/wakil presiden, DPD, dan Bupati/Walikota.

Sedangkan, kelompok kedua, menghitung hasil pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.

Masing-masing peserta pemilihan memiliki saksi yang berbeda. Pemilihan Presiden, ada saksinya. Pemilihan DPR ada saksinya, begitupun yang lainnya. Jadi, tidak akan ada tarik menarik saksi di satu TPS.

Pemilu 2024 memiliki optimisme kuat sebagai momentum pergantian pemimpin yang mampu memajukan martabat bangsa dan menciptakan kesejahteraan masyarakat.

Pemilu 2024 hendaknya tidak ternodai dengan banyaknya petugas pemilu yang sakit, bahkan meninggal dunia. Kesehatan dan kemanusiaan hendaknya selalu menjadi pertimbangan dalam setiap perumusan regulasi pemilu.**

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun