Dalam implementasi konsep uang yang telah ada dalam Islam, maka segala macam perdagangan apapun sepenuhnya haruslah menggunakan mata uang berstandar emas dan perak yaitu dinar atau dirham. Negara Islam tidak menerima uang apapu selain kedua hal tersebut. Apabila perdagangan luar negeri yang notabene melibatkan negara lain dan mungkin memiliki mata uang yang berbeda, maka agar transaksi tetap bisa berlangsung bagi negara-negara lain haruslah mengganti mata uang dari negara mereka tersebut dengan dinar ataupun dirham. Selama hal ini tidak dilakukan kedaulatan negara Islam tidak akan menjalankan transaksi tersebut. Mata uang dinar dan dirham tersebut adalah sebagai alat transaksi negara dan bagi setiap negara yang hendak melakukan hubungan perdagangan mata uang yang digunakan harus disesuaikan dengan dinar dan dirham tersebut.
KESIMPULAN
Islam mengatur segala aspek kehidupan manusia, begitu juga terhadap masalah uang. Konsep dasar uang dalam perspektif Islam bahwa uang merupakan sebagai alat tukar dalam interaksi transaksi yang dilakukan manusia dan bersifat terus beredar menjadi kepemilikan bagi umum. Artinya uang tersebut memang benar-benar dipakai untuk bertransaksi bukan sekedar menjadi hak kepemilikan kekayaan individual seeorang dengan jalan menyimpannya tanpa ada tujuan yang memang dibenarkan syara’. Dengan demikian perekonomian akan terus berputar, berjalan sesuai perkembangan jaman memenuhi kebutuhan setiap manusia.
Pengunaan standarisasi emas sangat penting, karena logam ini memiliki nilai dimana setiap orang pasti mengingkannya. Maka ketika berlaku sebagai mata uang orang akan tetap menilai uang tersebut sebagai hal yang berharga dan memang pantas untuk ditukar/ditansaksikan untuk mendapatkan barang yang sesuai kebutuhan. Berdasarkan itu pula nilai intrinsik mata uang emas maupun perak akan stabil dan tidak mudah mengalami inflasi yang membuat jatuh nilainya.
Oleh karenanya dalam masalah perdagangan luar negeri diperlukanlah transaksi antar negara dengan mengunakan uang emas atau perak (dinar dan dirham). Negara melakukan pengawasan terhadap pedagangnya melalui beberapa faktor. Disisi lain trasaksi yang berlaku haruslah berdasarkan disistem yang mengacu pada Islam. Mata uang yang diakui hanyalah dinar dan dirham. Hal ini tidak semata agar jalannya perekonomian dapat berjalan lancar dan menjaga kestabilan ekonomi karena standarisasi mata uang emas dan perak yang kuat akan goncangan inflasi tersebut. Namun hal ini dilakukan adalah semata sebagai wujud ketaatan kita terhadap ketetapaan dari Allah swt. atas segala aturan yang telah diturunkan. Tidak hanya tunduk terhadap segenap aturan-aturan syariat tentang ibadah melainkan tunduk terhadap segala aspek aturan yang ada. Dan dengan itu semua diharapkan akan tercapai kehidupan yang mulia penuh keberkahan dan berimplementasi terhadap kehidupan akhirat.
DAFTAR PUSTAKA
Drs. Agustianto, M.Ag. Artikel : Konsep Uang dalam Islam. 2012.
Triono, Dwi Condro. Presentasi : Hukum Perdagangan Luar Negeri.2011
Karim, Ir. Adiwarman. Ekonomi Makro Islami.Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2007.
Septiana, Nurul Izzati. Presentasi : Misteri Mata Uang Kertas.2011.
Sukirno, Sadono. Makro Ekonomi Teori Pengantar ; Edisi Ketiga. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2011.
Suhardi. Makalah : Aturan Syariah untuk Perdagangan dan Perniagaan Internasional.2011